Berita Artis Terkini

Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys dan Suaminya Rp 114 Miliar

Nikita Mirzani menggugat bersama asistennya, Ismail Marzuki, dengan klasifikasi perkara wanprestasi atau ingkar janji.

Editor: Sesri
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani mendapat dukungan dari masyarakat yang melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang, Selasa (1/7/2025). Kini ahli ekspresi soroti tangis Nikita Mirzani saat membacakan eksepsi di persidangan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Nikita Mirzani kembali mengajukan gugatan perdata pengusaha klinik kecantikan, dokter Reza Gladys, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Sebelumnya, Nikita sempat mendaftarkan gugatan serupa terhadap Reza Gladys. Namun, gugatan itu dicabut.

Nikita Mirzani menggugat bersama asistennya, Ismail Marzuki, dengan klasifikasi perkara wanprestasi atau ingkar janji.

Pihak tergugat adalah dr. Reza Gladys Prettyanisari dan suaminya, dr. Attaubah Mufid.

Selain itu, terdapat satu pihak turut tergugat, yakni PT Bumi Prakasa Wisesa.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor perkara 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada Rabu (10/9/2025). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Nikita tidak sendiri.

Dalam gugatannya, Nikita menilai telah terjadi wanprestasi atas perjanjian kerja sama review produk skincare yang disepakati pada 14 November 2024. 

Baca juga: Sidang Ditunda, Penangguhan Penahanan Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Ditahan di Rutan

Baca juga: Bos Skincare Klaim Nikita Mirzani Tagih Rp15 Miliar Biar Produknya Tak Dihujat

Ia meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk mengembalikan dana sebesar Rp 4 miliar yang sudah diterima.

“(Menghukum) para tergugat untuk mengembalikan uang sebesar Rp4.000.000.000 secara tunai kepada para penggugat,” bunyi salah satu petitum dalam berkas gugatan.

Selain itu, Nikita juga menuntut kompensasi kerugian akibat wanprestasi yang ditaksir mencapai Rp 10 miliar. Kerugian ini dihitung sejak penandatanganan perjanjian hingga gugatan didaftarkan di PN Jakarta Selatan.

Yang paling besar, Nikita meminta kompensasi immaterial mencapai Rp 100 miliar.

Nilai fantastis itu disebut sebagai akibat rusaknya kredibilitas serta menghambat untuk mencari nafkah.

“Para tergugat dihukum membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp100.000.000.000 atas hancurnya kredibilitas serta hilangnya kesempatan para penggugat mencari nafkah,” demikian salah satu kutipan dari petitum.

Tak hanya itu, Nikita juga menuntut uang paksa (dwangsom) Rp 10 juta per hari jika tergugat lalai memenuhi putusan.

Ia juga meminta pengadilan menetapkan sita jaminan berupa rumah dan bangunan milik tergugat di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Total tuntutan yang diajukan Nikita dan Ismail Marzuki mencapai Rp 114 miliar, belum termasuk dwangsom.

( Tribunpekanbaru.com/ Kompas.com)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved