Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Artis Terkini

Vadel Badjideh Dijatuhi Vonis 9 Tahun Penjara, Terbukti Setubuhi Anak Nikita Mirzani

Hakim menyatakan Vadel Badjideh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur

Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025). 

Dalam sidang, Vadel didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP.

JPU menuntut Vadel Badjideh dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Asmara Vadel dan Lolly, Pertemuan hingga Dugaan Persetubuhan

Vadel memulai hubungannya dengan Lolly pada Januari 2024.

Hubungan itu bermula saat gadis 18 tahun itu bersekolah di Inggris.

Keduanya yang tak pernah bertemu memutuskan jadian secara online.

Saat itu, hubungan Lolly dengan ibunya, Nikita Mirzani tengah memburuk lantaran Lolly membela ayah sambungnya, Antonio Dedola yang tengah bersitegang dengan ibunya.

Di tengah kemelut itu, Nikita membiarkan Lolly dideportasi dari Inggris.

Ia juga menggaungkan tak mau lagi mengakui Lolly sebagai putrinya.

Saat dideportasi dari Inggris, Vadel menjadi sosok yang menjemput Lolly, bahkan menampungnya selama berbulan-bulan.

Saat itulah, Lolly diduga melakukan hubungan badan di sebuah Apartemen Lexington, Jakarta Selatan atas bujuk rayu Vadel.

Kemudian, dari hasil hubungan badan tersebut Lolly diduga hamil di luar nikah hingga lebih dari satu kali.

Vadel kemudian menyuruhnya untuk menggugurkan kandungan.

Fakta ini terungkap setelah teman Lolly berinisial C mengadu pada Nikita.

Tak terima atas perbuatan Vadel pada putrinya, janda tiga anak itu melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi pada September 2024.

Vadel semula sempat mengelak, tetapi berakhir mengakui seluruh perbuatannya dan meminta maaf pada Lolly serta Nikita.

Pemuda 20 tahun itu mulai ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 13 Februari 2025.

Dia dipindahkan ke Rutan Cipinang sejak 3 Juni 2025.

Hingga kini, kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews )

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved