Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Artis Terkini

Divonis 9 Tahun, Vadel Badjideh Akan Ajukan Banding, Tak Sejalan dengan Fakta Persidangan

Kuasa Hukum Vadel Badjideh Oya Abdul Malik mengungkap ada sejumlah fakta persidangan yang dikaburkan dalam putusan tersebut.

Editor: Sesri
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025). Vadel divonis 9 tahun penjara oleh hakim 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Divonis 9 tahun dalam kasus dugaan asusila dan aborsi, TikToker Vadel Badjideh bakal mengajukan banding.

Vadel Badjideh tidak hanya divonis 9 tahun namun juga denda Rp 1 miliar.

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik mengungkap pihaknya akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

"Kami memutuskan untuk banding Yang Mulia," kata Oya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Oya Abdul Malik menilai vonis tersebut tidak sejalan dengan fakta persidangan. 

"Fakta mana yang harus menjadi perhatian kita semua guna mendapat penegakan hukum," ujar Oya.

"Pada saat persidangan, jaksa tidak dapat membuktikan berkas-berkas hasil visum terhadap janin atau bayi yang dituduhkan lahir akibat aborsi guna mencari fakta-fakta ilmiah untuk menegakkan dalil-dalil dakwaan dan tuntutan jaksa," lanjutnya.

Oya Abdul Malik mengungkap ada sejumlah fakta persidangan yang dikaburkan dalam putusan tersebut.

Salah satunya keterangan dari ahli forensik yang menyebut usai janin digugurkan sudah memasuki minimal 20 minggu atau sekitar 5 bulan dalam kandungan.

Tindakan aborsi dilakukan pada Mei dan Juni 2024. Jika ditarik mundur, kehamilan terjadi sekitar Januari atau Februari.

"Kita tarik mundur 20 minggu antara bulan Januari atau Februari sudah hamil. Di mana bulan Januari dan Februari beradanya Lolly? Lolly berada di UK," kata Oya.

Selain itu Oya juga meragukan kehamilan putri Nikita Mirzani, LM terjadi akibat hubungan badan dengan Vadel. 

Kemudian Oya menegaskan Vadel tidak terlibat dalam proses aborsi yang dilakukan LM.

"Seperti tadi yang disampaikan oleh majelis, yang disampaikan oleh anak korban, "Papa, anak kita sudah meninggal. Sudah dibunuh anak kita." Apa ada Vadel di sana? Tidak ada Vadel di sana," tutur Oya.

Kejanggalan tersebut membuat Oya memastikan pihaknya mengajukan banding.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved