Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Artis Terkini

Divonis 9 Tahun, Vadel Badjideh Akan Ajukan Banding, Tak Sejalan dengan Fakta Persidangan

Kuasa Hukum Vadel Badjideh Oya Abdul Malik mengungkap ada sejumlah fakta persidangan yang dikaburkan dalam putusan tersebut.

Editor: Sesri
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025). Vadel divonis 9 tahun penjara oleh hakim 

Salah satu langkah yang didorong adalah tes DNA terhadap janin yang telah digugurkan.

"Iya, kami akan buktikan. Dibongkar aja kuburannya, kan bisa tes DNA. Iya dong. Masa klien saya harus nanggung?" ucap Oya.

Oya tidak membenarkan tindakan Vadel dalam perkara ini. Namun, ia menekankan bahwa kliennya harus mendapatkan keadilan berdasarkan fakta hukum.

"Jangan dia harus memikul apa yang dia tidak lakukan. Hanya karena opini publik. Publik ini enggak tahu persidangan, makanya saya buka fakta persidangannya," ungkap Oya.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews)

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved