Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Artis Terkini

Ammar Zoni Ketahuan Edarkan Narkoba Jenis Sabu dan Ganja di Rutan Salemba, Peluang Bebas Pupus

Belum lagi tuntas menjalani hukuman atas kasus serupa sebelumnya, KINI Ammar Zoni kembali bermain barang haram.

Editor: Muhammad Ridho
Kompas.com/Melvina Tionardus | YouTube Intens Investigasi
NARKOBA - Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba. 

Ammar Zoni ditangkap atas kasus narkoba untuk ketiga kalinya pada penghujung tahun 2023. 

Dia ditangkap di salah satu apartemen di BSD Tangerang pada Selasa, 12 Desember 2023.

Ia diamankan dengan barang bukti berupa 4 paket sabu berat 4,6 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong, 1 kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.

Di pengadilan tingkat pertama, Ammar Zoni dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. 

Namun, pada tingkat banding, hukuman bintang sinetron 7 Manusia Harimau diperberat menjadi 4 tahun penjara.

Kembali terlibat dalam kasus narkoba saat masih dalam masa pembinaan.

Ia dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, yang kemudian diperberat menjadi 4 tahun setelah banding.

Oktober 2025, Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba.

Barang bukti berupa sabu dan ganja sintetis (sinte) ditemukan.

Pihak Kejari Jakpus pun membenarkan bahwa Ammar Zoni merupakan mantan aktor yang pernah terlibat kasus serupa. 

"Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara Narkotika," bebernya.

Kali ini kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni tak jauh beda dengan kasus sebelumnya. 

Barang buktinya masih ganja dan narkoba.

Peluang Bebas yang Pupus

Ia sempat berpeluang bebas pada Desember 2025 melalui program asimilasi, namun kasus terbaru ini membuat peluang tersebut pupus.

Sebelumnya, Ammar dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Hukuman Ammar Zoni ini kemudian diperberat menjadi 4 tahun setelah banding.

Ia sempat berpeluang bebas pada Desember 2025 melalui program asimilasi. 

Kuasa Hukumnya pada April 2025 sempat bebricara tentang peluang bebas Ammar Zoni.

Ammar zoni belum mendapatkan hak remisi maupun program asimilasi.

“Ammar ini statusnya kan sudah inkrah dan napi. Nah tentu begitu statusnya napi, ada hak-hak yang melekat sama dia, ya tentang hak remisi," ujar Jon Mathias dikutip Tribunnews.com, dari tayangan Youtube Intens Investigasi, Kamis (4/9/2025)

"Tetapi setelah kita lihat secara prosedur Ammar belum dapat satupun, karena pertama inkrahnya baru satu bulan lebih. Ammar saat ini masih dalam pembinaan,” terang Jon.

Hak-hak Ammar sebagai terpidana, baru bisa diperoleh pada 25 Januari 2026. 

“Perhitungan kami sebenarnya dulu kalau mendapatkan hak-hak itu, Ammar Desember ini sudah bisa mengajukan asimilasi, karena dia sudah menjalani 50 persen masa hukuman," jelasnya.

"Cuma karena dia belum mendapatkan hak-hak itu, baru didapatkannya nanti setelah 25 Januari 2026,” sambung Jon Mathias.

Namun kasus terbaru ini membuat peluang tersebut pupus.

( Tribunpekanbaru.com )

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved