Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Artis Terkini

Ammar Zoni Ketahuan Edarkan Narkoba Jenis Sabu dan Ganja di Rutan Salemba, Peluang Bebas Pupus

Belum lagi tuntas menjalani hukuman atas kasus serupa sebelumnya, KINI Ammar Zoni kembali bermain barang haram.

Editor: Muhammad Ridho
Kompas.com/Melvina Tionardus | YouTube Intens Investigasi
NARKOBA - Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Artis Ammar Zoni tersangkut kasus narkoba lagi.

Belum lagi tuntas menjalani hukuman atas kasus serupa sebelumnya, kini mantan suami Irish Bella itu diduga kembali bermain barang haram.

Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba.

Barang bukti berupa sabu dan ganja sintetis (sinte) ditemukan.

Diketahui Aktor Ammar Zoni kini sedang menjalani masa tahanan di Rutan salemba, Jakarta Pusat.

Ternyata jeruji besi tak membuatnya makin sadar.

Bahkan peluang bebas dari penjara menjadi pupus.

Hal ini terungkap dari akun Instagram resmi @kejari.jakpus.

Terlihat ada foto Ammar Zoni, kemudian disebut terlibat peredaran narkoba jenis sabu dan ganja sintetis bersama beberapa tersangka lain. 

"Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2), dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat atas nama MMA alias AZ dkk," tulis akun instagram Kejari Jakpus, Kamis (9/10/2025). 

"Tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)," sambungnya. 

Kembalinya Ammar tersandung kasus narkoba saat di dalam rutan membuat mantan suami Irish Bella itu terancam melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Natkotika. 

Pihak Kejari Jakpus pun membenarkan bahwa Ammar Zoni merupakan mantan aktor yang pernah terlibat kasus serupa. 

"Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika," bebernya.

Karena itu, Ammar Zoni yang seharusnya bebas dari penjara pada Desember 2025, kemungkinan besar akan lanjut hidup dari balik sel.

Sementara sang adik, Aditya Zoni, yang sudah tak sabar menunggu kebebasan kakaknya, terpaksa harus sabar.

Padahal, Aditya sebelumnya mengaku bakal membuka lembaran baru untuk menjalani kehidupan bersama kakak, dan adiknya, Panji Zoni.

"InsyaAllah itu awal yang baru ya, kita bertiga lagi, mudah-mudahan doain aja supaya keluarga kita bisa kuat," ungkap Aditya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (24/7/2025).

Sebagai adik, Aditya sebisa mungkin untuk terus mengingatkan kakaknya demi kebaikan.

Ia tak mau Ammar nantinya kembali terjerumus di lubang yang sama lagi.

Dirinya berahadap Ammar bisa berkarya lagi setelah bebas.

"Kita sama-sama saling bantu-membantu, saling mengingatkan untuk Bang Ammar tidak terjerumus ke hal-hal seperti itu lagi," tuturnya.

"Namanya adik kan harus merangkul, harus ada di samping dia terus, jadi kan kita tinggal sisa bertiga aja," sambungnya.

Aditya mengaku telah memilik rencana suatu project dengan sang kakak jika sudah bebas nanti.

Namun, sayangnya ia belum bisa membeberkan soal rencana tersebut.

"Ada dong, tenang aja, ini nggak bisa dikasih tahu project-nya apa."

"Nggak mungkin detail juga pas pulang kita mau ngapain kan," katanya. 

Aditya sendiri yakin bahwa mantan suami Irish Bella itu bisa bangkit dan berkarya lagi di industri hiburan Tanah Air.

"InsyaAllah saya yakin abang saya bisa kembali lagi dan berkarya lagi," ucapnya.

Rekam Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni

Berikut rangkuman jejak kasusnya:

Kasus Pertama Terjadi 2017

Ammar Zoni ditangkap oleh pihak kepolisian karena kepemilikan ganja.

Ia ditangkap di Kompleks perumahan di Depok.

Polisi menemukan barang bukti berupa ganja, lintingan rokok dan bong (alat hisap).

Juga ada 7 plastik kecil bekas sabu.

Ammar mengaku sudah memakai narkoba selama setahun demi “mencari kesenangan”.

Direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama hampir satu tahun.


Maret 2023, Penangkapan Kedua

Ditangkap kembali atas kasus narkoba, kali ini terkait sabu di kawasan Sentul, Bogor.

Tak sendiri, Ammar Zoni menyeret tersangka lain yakni sopir berinisial M dan teman berinisial R.

Ia sempat menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan keluarga.

Kasus narkoba keduanya ini membuat Ammar Zoni dihukum 7 bulan penjara.

Ia kemudian bebas pada 4 Oktober 2023.

Desember 2023 Ditangkap, Masih Pembinaan Terjaring Lagi

Ammar Zoni ditangkap atas kasus narkoba untuk ketiga kalinya pada penghujung tahun 2023. 

Dia ditangkap di salah satu apartemen di BSD Tangerang pada Selasa, 12 Desember 2023.

Ia diamankan dengan barang bukti berupa 4 paket sabu berat 4,6 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong, 1 kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.

Di pengadilan tingkat pertama, Ammar Zoni dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. 

Namun, pada tingkat banding, hukuman bintang sinetron 7 Manusia Harimau diperberat menjadi 4 tahun penjara.

Kembali terlibat dalam kasus narkoba saat masih dalam masa pembinaan.

Ia dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, yang kemudian diperberat menjadi 4 tahun setelah banding.

Oktober 2025, Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba.

Barang bukti berupa sabu dan ganja sintetis (sinte) ditemukan.

Pihak Kejari Jakpus pun membenarkan bahwa Ammar Zoni merupakan mantan aktor yang pernah terlibat kasus serupa. 

"Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara Narkotika," bebernya.

Kali ini kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni tak jauh beda dengan kasus sebelumnya. 

Barang buktinya masih ganja dan narkoba.

Peluang Bebas yang Pupus

Ia sempat berpeluang bebas pada Desember 2025 melalui program asimilasi, namun kasus terbaru ini membuat peluang tersebut pupus.

Sebelumnya, Ammar dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Hukuman Ammar Zoni ini kemudian diperberat menjadi 4 tahun setelah banding.

Ia sempat berpeluang bebas pada Desember 2025 melalui program asimilasi. 

Kuasa Hukumnya pada April 2025 sempat bebricara tentang peluang bebas Ammar Zoni.

Ammar zoni belum mendapatkan hak remisi maupun program asimilasi.

“Ammar ini statusnya kan sudah inkrah dan napi. Nah tentu begitu statusnya napi, ada hak-hak yang melekat sama dia, ya tentang hak remisi," ujar Jon Mathias dikutip Tribunnews.com, dari tayangan Youtube Intens Investigasi, Kamis (4/9/2025)

"Tetapi setelah kita lihat secara prosedur Ammar belum dapat satupun, karena pertama inkrahnya baru satu bulan lebih. Ammar saat ini masih dalam pembinaan,” terang Jon.

Hak-hak Ammar sebagai terpidana, baru bisa diperoleh pada 25 Januari 2026. 

“Perhitungan kami sebenarnya dulu kalau mendapatkan hak-hak itu, Ammar Desember ini sudah bisa mengajukan asimilasi, karena dia sudah menjalani 50 persen masa hukuman," jelasnya.

"Cuma karena dia belum mendapatkan hak-hak itu, baru didapatkannya nanti setelah 25 Januari 2026,” sambung Jon Mathias.

Namun kasus terbaru ini membuat peluang tersebut pupus.

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved