Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Artis Terkini

Lesti Kejora Diperiksa Polda Metro Jaya Usai Dilaporkan Yoni Dores, Rizky Billar: Mohon Doanya

Penyanyi Lesti Kejora resmi diperiksa Polda Metro Jaya, Rabu siang (8/10/2025) usai dilaporkan adik mendiang Deddy Dores

Editor: Muhammad Ridho
Kompas.com
LESTI DIPERIKSA POLISI--Pedangdut Lesti Kejora Diperiksa 4 Jam di Polda Metro Jaya, Dilaporkan Yoni Dores Terkait Hak Cipta, Foto Lesti Kejora dan Rizky Billar 

Semua lagu tersebut tercatat sebagai karya Yoni Dores di bawah naungan perusahaan PT ASKM, yang telah terdaftar resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Yoni menilai tindakan Lesti mengunggah cover version lagu-lagu tersebut ke kanal YouTube miliknya, yang memiliki jutaan pengikut dan dimonetisasi, telah merugikan dirinya secara moral dan finansial.

“Saya menghargai kreativitas siapa pun, tapi kalau sampai karya saya digunakan tanpa izin, itu pelanggaran hukum. Apalagi kalau sudah diunggah ke platform berbayar,” ujar Yoni Dores dalam wawancara sebelumnya.
 
UU Hak Cipta dan Ancaman Hukuman

Atas laporan tersebut, penyidik menjerat Lesti dengan Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa izin melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta dapat dipidana dengan hukuman maksimal empat tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Menurut pakar hukum kekayaan intelektual dari Universitas Indonesia, Dr. Fahmi Darmawan, kasus ini bisa menjadi preseden penting bagi industri musik digital di Indonesia.

“Banyak artis melakukan cover song tanpa memahami aspek lisensi dan monetisasi. Kalau video mereka menghasilkan uang dari YouTube atau platform streaming, itu sudah termasuk eksploitasi ekonomi. Dan itu wajib izin dari pencipta,” jelas Fahmi.

Ia menambahkan bahwa kesadaran hukum para pelaku industri kreatif perlu ditingkatkan, karena di era digital batas antara apresiasi dan pelanggaran menjadi sangat tipis.

Langkah Damai Masih Terbuka

Meski proses hukum sedang berjalan, kedua belah pihak disebut masih membuka peluang untuk menempuh jalur damai.

Kuasa hukum Lesti menyebut bahwa kemungkinan perdamaian akan dibicarakan setelah proses klarifikasi selesai.

“Kalau nanti kedua pihak bisa menemukan titik temu, tentu kami akan komunikasikan secara resmi. Tapi untuk sekarang, kami ikuti dulu proses hukumnya,” kata Sordarkh.

Dari pihak Yoni Dores pun tak menutup pintu damai.

“Saya tidak menutup kemungkinan berdamai, asal ada pengakuan dan itikad baik. Saya juga ingin masalah ini selesai secara elegan,” ungkap Yoni saat dihubungi awak media.

Pentingnya Edukasi Hak Cipta

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved