Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Artis Terkini

Lesti Kejora Diperiksa Polda Metro Jaya Usai Dilaporkan Yoni Dores, Rizky Billar: Mohon Doanya

Penyanyi Lesti Kejora resmi diperiksa Polda Metro Jaya, Rabu siang (8/10/2025) usai dilaporkan adik mendiang Deddy Dores

Editor: Muhammad Ridho
Kompas.com
LESTI DIPERIKSA POLISI--Pedangdut Lesti Kejora Diperiksa 4 Jam di Polda Metro Jaya, Dilaporkan Yoni Dores Terkait Hak Cipta, Foto Lesti Kejora dan Rizky Billar 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Penyanyi Lesti Kejora resmi diperiksa Polda Metro Jaya, Rabu siang (8/10/2025) usai dilaporkan adik mendiang Deddy Dores pada 18 Mei 2025.

Yoni Dores menuduh Lesti telah menyanyikan ulang dan mengunggah beberapa lagu ke kanal YouTube tanpa izin resmi dari pemegang hak cipta.

Lesti Kejora diperiksa intensif selama 4 jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atas sejumlah lagu milik musikus legendaris Yoni Dores yang dinyanyikan ulang atau cover oleh Lesti tanpa izin resmi dari pemegang hak cipta.

Lesti tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.30 WIB dengan mengenakan pakaian sederhana berwarna putih gading, didampingi suaminya Rizky Billar dan pengacaranya, Sordarkh Seskoadi.

Pemeriksaan berlangsung selama empat jam dan mencakup 27 pertanyaan dari penyidik terkait materi hak cipta, izin komersialisasi, hingga motif di balik unggahan lagu-lagu tersebut di platform digital.

Sekitar pukul 15.50 WIB, Lesti keluar dari ruang penyidik dengan wajah lelah namun tetap tenang. Ia sempat menyapa awak media yang telah menunggu sejak pagi.

“Alhamdulillah hari ini saya memenuhi panggilan penyidik. Semua pertanyaan sudah saya jawab dengan baik. Mohon doanya saja, semoga semua bisa cepat selesai,” ujar Lesti sambil tersenyum tipis.
 
Lesti Akui Ambil Pelajaran Berharga

Dalam kesempatan itu, pelantun lagu Egois tersebut mengaku bahwa kasus yang tengah dihadapinya menjadi pelajaran berharga untuk lebih menghormati karya orang lain dan memahami hukum hak cipta.

“Ya kan semuanya sudah ada aturannya ya. Dan sudah ada lembaga yang urusin. Ya mungkin sekarang motivasinya lebih ke belajar untuk bikin lagu sendiri,” kata Lesti, dilansir dari Kompas.com.

Pernyataan itu menunjukkan sikap reflektif dari penyanyi yang sebelumnya dikenal sangat aktif membawakan lagu-lagu lawas dangdut Indonesia melalui kanal YouTube pribadinya.

Lesti mengatakan dirinya tidak bermaksud merugikan siapa pun dan hanya ingin memperkenalkan kembali lagu-lagu klasik kepada generasi muda.

Rizky Billar: Istri Saya Sudah Kooperatif

Sementara itu, sang suami Rizky Billar yang tampak setia mendampingi dari awal hingga akhir pemeriksaan menegaskan bahwa Lesti telah memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum.

“Istri saya sudah kooperatif, sudah menjalankan sesuai aturan yang berlaku. Sekarang tinggal bagaimana prosesnya nanti. Kami mohon doanya saja supaya semua cepat selesai,” ujar Billar kepada wartawan.

Billar berharap kasus ini tidak berlarut-larut agar Lesti bisa kembali fokus berkarya dan menghibur masyarakat lewat musiknya.

Kuasa Hukum: Komunikasi dengan Pihak Yoni Dores Masih Terbuka

Kuasa hukum Lesti, Sordarkh Seskoadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi baik dengan kuasa hukum Yoni Dores.

Namun, masih ada beberapa hal yang belum dapat disepakati terkait penyelesaian perkara, terutama mengenai aspek komersialisasi dan lisensi distribusi digital dari lagu-lagu yang dipermasalahkan.

“Secara komunikasi, kami baik-baik saja. Tapi memang ada beberapa hal yang belum bisa disepakati. Itu hal yang cukup panjang, jadi belum bisa kami jelaskan ke publik,” ujar Sordarkh.

Menurutnya, kehadiran Lesti dalam pemeriksaan kali ini murni untuk memenuhi panggilan resmi dari penyidik sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur hukum.

“Bagaimanapun juga, prosedural harus dijalankan. Jadi Lesti datang ke sini bukan untuk konfrontasi, tapi untuk klarifikasi dan menunjukkan itikad baik,” tambahnya.

Awal Mula Kasus, Laporan Yoni Dores ke Polda Metro Jaya

Kasus ini bermula pada 18 Mei 2025, ketika Yoni Dores, adik dari mendiang musisi legendaris Deddy Dores, melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, Yoni menuduh Lesti telah menyanyikan ulang dan mengunggah beberapa lagu ciptaannya ke kanal YouTube tanpa izin resmi dari pemegang hak cipta.

Lagu-lagu yang menjadi objek sengketa antara lain:

Bagai Ranting yang Kering

Cinta Bukanlah Kapal

Arjuna Buaya

Buaya Buntung

Semua lagu tersebut tercatat sebagai karya Yoni Dores di bawah naungan perusahaan PT ASKM, yang telah terdaftar resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Yoni menilai tindakan Lesti mengunggah cover version lagu-lagu tersebut ke kanal YouTube miliknya, yang memiliki jutaan pengikut dan dimonetisasi, telah merugikan dirinya secara moral dan finansial.

“Saya menghargai kreativitas siapa pun, tapi kalau sampai karya saya digunakan tanpa izin, itu pelanggaran hukum. Apalagi kalau sudah diunggah ke platform berbayar,” ujar Yoni Dores dalam wawancara sebelumnya.
 
UU Hak Cipta dan Ancaman Hukuman

Atas laporan tersebut, penyidik menjerat Lesti dengan Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa izin melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta dapat dipidana dengan hukuman maksimal empat tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Menurut pakar hukum kekayaan intelektual dari Universitas Indonesia, Dr. Fahmi Darmawan, kasus ini bisa menjadi preseden penting bagi industri musik digital di Indonesia.

“Banyak artis melakukan cover song tanpa memahami aspek lisensi dan monetisasi. Kalau video mereka menghasilkan uang dari YouTube atau platform streaming, itu sudah termasuk eksploitasi ekonomi. Dan itu wajib izin dari pencipta,” jelas Fahmi.

Ia menambahkan bahwa kesadaran hukum para pelaku industri kreatif perlu ditingkatkan, karena di era digital batas antara apresiasi dan pelanggaran menjadi sangat tipis.

Langkah Damai Masih Terbuka

Meski proses hukum sedang berjalan, kedua belah pihak disebut masih membuka peluang untuk menempuh jalur damai.

Kuasa hukum Lesti menyebut bahwa kemungkinan perdamaian akan dibicarakan setelah proses klarifikasi selesai.

“Kalau nanti kedua pihak bisa menemukan titik temu, tentu kami akan komunikasikan secara resmi. Tapi untuk sekarang, kami ikuti dulu proses hukumnya,” kata Sordarkh.

Dari pihak Yoni Dores pun tak menutup pintu damai.

“Saya tidak menutup kemungkinan berdamai, asal ada pengakuan dan itikad baik. Saya juga ingin masalah ini selesai secara elegan,” ungkap Yoni saat dihubungi awak media.

Pentingnya Edukasi Hak Cipta

Kasus Lesti Kejora dan Yoni Dores ini kembali menyoroti minimnya edukasi hak cipta di kalangan musisi dan content creator Indonesia.

Banyak penyanyi dangdut dan kreator digital menganggap cover song adalah bentuk apresiasi, tanpa menyadari bahwa tindakan tersebut bisa masuk ranah pelanggaran hukum jika tanpa izin tertulis.

Menurut data DJKI, lebih dari 70 persen kasus pelanggaran hak cipta di bidang musik terjadi di platform digital seperti YouTube, TikTok, dan Spotify.

Kementerian Hukum dan HAM bahkan berencana memperketat pengawasan terhadap konten musik digital mulai tahun depan.

Lesti Ingin Fokus Berkarya dan Introspeksi

Di akhir sesi wawancara, Lesti menyampaikan terima kasih kepada seluruh penggemar yang terus memberikan dukungan moral.

Ia berjanji akan lebih berhati-hati dalam berkarya dan berkomitmen untuk mematuhi semua aturan hak cipta.

“Saya percaya, setiap masalah pasti ada hikmahnya. Sekarang fokus saya adalah belajar, introspeksi, dan berkarya dengan lebih baik,” ujarnya dengan nada tenang.

Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan meminta klarifikasi tambahan dari pihak pelapor dan perusahaan pemegang hak cipta.

Jika seluruh bukti terpenuhi, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap penuntutan.

Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan nama besar seperti Lesti Kejora menjadi pengingat bagi semua pelaku industri hiburan agar tidak mengabaikan aspek hukum dalam kreativitas.

Meski banyak yang berharap kasus ini berakhir damai, proses hukum yang transparan tetap diperlukan untuk menjaga integritas dan keadilan bagi semua pihak.

Seperti kata Lesti sebelum meninggalkan gedung Ditreskrimsus sore itu:

“Saya hormati hukum, dan saya percaya semua akan berjalan baik. Doakan saja.” ucapnya

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved