Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Artis Terkini

Banding Ditolak, Hukuman Vadel Badjideh Jadi 12 Tahun, Awalnya Vonis 9 Tahun

Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Vadel Badjideh dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.

Editor: Sesri
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025). 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Upaya banding atas vonis penjara kasus persetubuhan anak dibawah umur Vadel Badjideh tampaknya sia-sia.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Vadel Badjideh dan memutus untuk mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa. 

Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Vadel Badjideh dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.

Dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua belas tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” demikian bunyi amar putusan dalam perkara nomor 359/Pid.Sus/2025/PT.DKI dikutip Tribunnews.com, Kamis (6/11/2025).

Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti disita untuk dimusnahkan, di antaranya dua unit telepon genggam yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.

“Barang bukti berupa satu buah iPhone 14 dan satu buah iPhone 13 beserta akun dan dokumen elektronik yang terkait dengan tindak pidana dirampas untuk dimusnahkan,” tulis majelis.

Baca juga: Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun, Nikita Mirzani: Tidak Bisa Mengembalikan Masa Depan Anak Saya

Majelis hakim juga menegaskan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total pidana, dan Vadel tetap berada dalam tahanan.

Dalam berkas banding yang diajukan sebelumnya, pihak Vadel sempat memohon agar dibebaskan dari seluruh dakwaan, serta meminta agar barang bukti dikembalikan kepada keluarga dan pihak korban.

Namun permohonan itu ditolak oleh majelis hakim tinggi yang menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat dan memenuhi unsur hukum.

Vonis Sebelumnya 9 Tahun

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap Vadel Badjideh karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kesehatan.

Hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur yaitu anak Nikita Mirzani, berinisial LM melalui tipu muslihat dan serangkaian kebohongan. 

Vadel didakwa Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews)

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved