Berita Artis Terkini
Tolak Eksepsi Kuasa Hukum, Jaksa Minta Ammar Zoni Tetap Diadili dalam Kasus Pengedaran Narkoba
Jaksa menyatakan eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ammar tidak berdasar sehingga meminta majelis hakim untuk menolaknya.
Ringkasan Berita:
- Sidang lanjutan kasus narkoba Ammar Zoni – Digelar di PN Jakarta Pusat pada Kamis, 20 November 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa.
- PU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi karena dianggap tidak berdasar, serta menegaskan surat dakwaan telah sah sesuai ketentuan hukum.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang lanjutan kasus narkoba yang menyeret Ammar Zoni digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025)
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Ammar Zoni.
Jaksa menyatakan eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ammar tidak berdasar sehingga meminta majelis hakim untuk menolaknya.
"Kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan atau menetapkan, menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terhadap terdakwa Muhammad Amar Akbar," ujar JPU.
Jaksa juga menegaskan bahwa Surat Dakwaan Nomor Register Perkara: PDM-270/M.1.10/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 telah disusun sesuai ketentuan perundang-undangan dan sah digunakan sebagai dasar pemeriksaan perkara.
Dengan demikian, JPU meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang pemeriksaan pokok perkara dugaan peredaran narkoba di dalam rutan atas nama Ammar Zoni.
"Selanjutnya kami menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada Majelis Hakim dengan harapan dapat memberikan keputusan yang tepat dan adil," kata JPU.
Baca juga: Sebulan di Lapas Nusakambangan, Kondisi Ammar Zoni Memilukan, Dokter Kamelia: Keadaannya Buruk
Dalam kesempatan yang sama, JPU menegaskan tidak akan menanggapi dalil-dalil pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum Ammar karena dinilai bukan bagian dari materi eksepsi.
Usai pembacaan eksepsi dan jawaban JPU, Ketua Majelis Hakim menetapkan sidang lanjutan digelar pada Kamis (27/11/2025) dengan agenda putusan sela.
Putusan itu dapat berupa penolakan atau penerimaan eksepsi.
"Jadi sidangnya ditunda minggu depan ya, hari Kamis tanggal 27 November 2025 ya. Untuk putusan sela atau putusan akhir, kita belum tahu karena majelis belum bermusyawarah, apakah ini ditolak atau dikabulkan," ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati.
( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)
| Sarwendah Bantah Halangi Ruben Onsu Ketemu Anak, Kuasa Hukum Ungkap Hal yang Jadi Kendala |
|
|---|
| Mediasi Hampir Buntu, Pihak Reza Gladys Patok Angka Damai pada Nikita Mirzani Senilai Rp304 M |
|
|---|
| Sidang Cerai Na Daehoon Ditunda 2 Desember, Jule Tak Hadir di Sidang Perdana |
|
|---|
| Diterpa Isu Tak Sedap, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Bantah Kabar Perceraian |
|
|---|
| Raisa dan Hamish Daud Kembali Mangkir Sidang Kedua, Kuasa Hukum: Putusan Bisa Menjadi Verstek |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Sidang-Ammar-Zoni-melalui-zoom-di-PN-Jakarta-Pusat.jpg)