Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Artis Terkini

Tolak Eksepsi Kuasa Hukum, Jaksa Minta Ammar Zoni Tetap Diadili dalam Kasus Pengedaran Narkoba

Jaksa menyatakan eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ammar tidak berdasar sehingga meminta majelis hakim untuk menolaknya.

Editor: Sesri
Kompas.com/Cynthia Lova
Sidang Ammar Zoni melalui zoom di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Sidang lanjutan kasus narkoba Ammar Zoni – Digelar di PN Jakarta Pusat pada Kamis, 20 November 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa.
  • PU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi karena dianggap tidak berdasar, serta menegaskan surat dakwaan telah sah sesuai ketentuan hukum.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang lanjutan kasus narkoba yang menyeret Ammar Zoni digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025)

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk  menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Ammar Zoni.

Jaksa menyatakan eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ammar tidak berdasar sehingga meminta majelis hakim untuk menolaknya.

"Kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan atau menetapkan, menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terhadap terdakwa Muhammad Amar Akbar," ujar JPU.

Jaksa juga menegaskan bahwa Surat Dakwaan Nomor Register Perkara: PDM-270/M.1.10/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 telah disusun sesuai ketentuan perundang-undangan dan sah digunakan sebagai dasar pemeriksaan perkara.

Dengan demikian, JPU meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang pemeriksaan pokok perkara dugaan peredaran narkoba di dalam rutan atas nama Ammar Zoni.

"Selanjutnya kami menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada Majelis Hakim dengan harapan dapat memberikan keputusan yang tepat dan adil," kata JPU.

Baca juga: Sebulan di Lapas Nusakambangan, Kondisi Ammar Zoni Memilukan, Dokter Kamelia: Keadaannya Buruk

 

Dalam kesempatan yang sama, JPU menegaskan tidak akan menanggapi dalil-dalil pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum Ammar karena dinilai bukan bagian dari materi eksepsi.

Usai pembacaan eksepsi dan jawaban JPU, Ketua Majelis Hakim menetapkan sidang lanjutan digelar pada Kamis (27/11/2025) dengan agenda putusan sela.

Putusan itu dapat berupa penolakan atau penerimaan eksepsi.

"Jadi sidangnya ditunda minggu depan ya, hari Kamis tanggal 27 November 2025 ya. Untuk putusan sela atau putusan akhir, kita belum tahu karena majelis belum bermusyawarah, apakah ini ditolak atau dikabulkan," ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved