Lisa Mariana Harus Dipenjara, Kubu Ridwan Kamil Ingin Beri Efek Jera
Muslim Jaya juga menyebut pihaknya optimis akan memenangkan kasus ini karena telah memiliki bukti kuat berupa hasil tes DNA
Ringkasan Berita:
- Ia menambahkan bahwa penahanan dan vonis bersalah diperlukan agar Lisa merasakan akibat dari perbuatannya.
- Lisa juga menghadapi gugatan perdata yang dia ajukan. Ironisnya, gugatan yang awalnya ia ajukan justru berbalik menjadi ancaman finansial bagi dirinya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ridwan Kamil menegaskan keinginannya untuk membawa Lisa Mariana ke ranah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik.
Mantan gubernur itu dikabarkan tidak lagi membuka peluang untuk berdamai dengan sang selebgram.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, sebagaimana dikutip dari GRID ID pada Jumat (21/11/2025).
"Enggak ada, kita enggak ada damai-damai lah. Ini sudah selesai kok," tegas Muslim Jaya.
Menurut Muslim Jaya, keputusan ini diambil karena tuduhan Lisa Mariana dianggap telah merugikan dan merusak nama baik Ridwan Kamil sebagai tokoh publik.
"Karena ini sudah menyangkut nama baik, sekian lama merugikan Pak Ridwan Kamil," jelasnya.
Karena itu, pihak Ridwan Kamil juga berharap Lisa mendapatkan hukuman penjara sehingga memberikan efek jera.
"Ya harapan kami tim kuasa hukum menjebloskan beliau ke penjara," ujar Muslim.
Baca juga: Dipenjara Akibat Ulah Mafia Tanah, Petani Sagu di Kepulauan Meranti Cari Keadilan ke Polda Riau
Baca juga: Curhat Terakhir Dosen yang Tewas di Semarang: Akui AKBP B Pacarnya
Ia menambahkan bahwa penahanan dan vonis bersalah diperlukan agar Lisa merasakan akibat dari perbuatannya.
"Harus ditahan, harus divonis, biar tahu rasa juga gitu loh," katanya tegas.
Muslim Jaya juga menyebut pihaknya optimis akan memenangkan kasus ini karena telah memiliki bukti kuat berupa hasil tes DNA yang membantah klaim Lisa Mariana.
"Kan kuncinya ada di hasil tes DNA itu," tutupnya.Terancam Bayar Rp105 Miliar
Dalam kasus pidana, Lisa dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, mengungkapkan bahwa berkas kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Kemarin itu kita dapat informasi di media bahwa tanggal 13 November kemarin, itu penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkasnya," ujar Muslim di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).
Ini berarti kasus pidana Lisa semakin dekat menuju persidangan. Jika berjalan tanpa hambatan, sidang perdana diperkirakan digelar awal 2026.
Muslim sendiri berharap majelis hakim nantinya akan memutus Lisa bersalah dan menjalani hukuman penjara sehingga memberikan efek jera.
"Kita harap majelis hakim memvonis bersalah dia dan kemudian ya jebloskan ke penjara gitu loh," ujarnya.
"Karena supaya ada efek jera. Supaya jangan ya seperti inilah, bahwa seolah-olah tidak ada efek jeranya gitu," lanjut Muslim.
Selain ancaman pidana, Lisa juga menghadapi gugatan perdata yang dia ajukan. Ironisnya, gugatan yang awalnya ia ajukan justru berbalik menjadi ancaman finansial bagi dirinya.
Ridwan Kamil mengajukan gugatan balik (rekonvensi) sebesar Rp 105 miliar untuk kerugian imateriel. Jika hakim mengabulkan, Lisa wajib membayar jumlah tersebut.
"Dia harus membayar ganti rugi kepada Pak Ridwan Kamil yang 100 miliar plus 5 miliar itu," jelas Muslim.
Menurut Muslim, posisi Lisa lemah karena tidak menghadirkan saksi maupun ahli pendukung selama persidangan.
"Dari pihak Lisa Mariana sama sekali tidak mengajukan saksi dan tidak mengajukan ahli. Jadi bisa disimpulkan gugatannya seperti apa," ungkapnya.
Rencanaya, putusan perkara perdata ini dijadwalkan dibacakan pada 15 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Bandung.
Sementara itu, pihak Ridwan Kamil merasa yakin memenangkan kedua perkara ini karena memiliki bukti DNA yang menyatakan anak Lisa tidak ada hubungannya dengan Ridwan Kamil.
"Kan kuncinya ada di hasil tes DNA itu. Ketika hasil tes DNA itu keluar, maka gugurlah semua gugatannya itu," tandas Muslim
| Jadwal SIM Keliling Hari Ini di Alam Mayang, Ini Syarat Wajib Perpanjangan Masa Aktif Aktif |
|
|---|
| Arti Kata Glamorous Night atau Artinya, Ciri-ciri, Jenis-jenis, Contoh, Tema, Pakaian, Dekorasi |
|
|---|
| Arti Hubungan Terlarang, Ciri-ciri, Jenis-jenis, Contoh, Penyebab, Dampak, Cara Mengatasi, Hukum |
|
|---|
| Arti Kata Fans atau Fans Artinya, ciri-ciri, Jenis-jenis, Contoh Fans, Arti Fans dalam Bahasa Gaul |
|
|---|
| Pesawat Jatuh di Karawang, 5 Orang Dinyatakan Selamat, Segini Jumlah Penumpangnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/masalah-lisa-mariana-dan-ridwan-kamil.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.