Senin, 25 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Seleb

Timothy Ronald, Sang Raja Krypto Dilaporkan ke Polisi, Kerugian Capai Rp 200 Miliar

Timothy Ronald, influencer yang dijuluki sebagai Raja Kripto resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Tayang:
Editor: Muhammad Ridho
tangkap layar/YouTube/Timothy Ronald
DIPOLISIKAN- Nama Timothy Ronald kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Dikenal sebagai influencer sukses dan investor muda berbakat, pria yang dijuluki Raja Kripto ini justru dikabarkan tersandung masalah hukum. Timothy Ronald dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi trading mata uang kripto. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Timothy Ronald, influencer yang dijuluki sebagai Raja Kripto resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya kasus dugaan penipuan.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang pelapor berinisial Y dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan, dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.

“Benar, ada laporan terkait kripto oleh pelapor berinisial Y,” kata Bhudi saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026).

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Raja Juli Antoni, Menhut Asal Riau Jadi Sorotan Pasca Bencana di Sumatera

Pihak kepolisian menyatakan akan memanggil pelapor untuk klarifikasi serta menelaah barang bukti yang disertakan.

Hingga kini, belum ada penetapan tersangka, dan penyidik masih mendalami fakta untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Kasus dugaan penipuan ini bermula dari para korban yang tergabung di grup Discord Akademi Crypto, mendapat tawaran trading kripto, dan merasa dirugikan.

Laporan polisi kemudian diunggah oleh akun Instagram @cryptoholic.idn, hingga viral di media sosial.

Menurut kronologi, pada Januari 2024 korban diarahkan untuk membeli koin Manta dengan janji potensi kenaikan 300–500 persen.

Korban membeli koin senilai Rp 3 miliar, namun harga koin justru turun drastis hingga kerugian sekitar 90 persen, jauh dari janji awal.

Dalam laporan polisi, nama Timothy Ronald dan seorang trader kripto bernama Kalimasada disebut sebagai pihak terkait. Hingga kini, belum ada respons dari kedua pihak tersebut.

Laporan itu menjerat beberapa pasal, antara lain:

Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 dan/atau Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana

Pasal 492 KUHP

Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, c UU Nomor 1 Tahun 2023

Penyidik masih terus mendalami bukti dan kesaksian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kerugian Member Academy Crypto Capai 200 Miliar

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved