TAG
Dugaan Korupsi Dana PMBRW
-
Jaksa menetapkan Fauzan sebagai buronan kasus dana (PMB-RW) Tenayan Raya dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sejak 26 April 2021 lalu.
Senin, 19 September 2022
-
Kejari Pekanbaru masih buru 1 tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi dana Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan Dana Kelurahan
Rabu, 20 Juli 2022
-
Selain hukuman penjara 5 tahun, mantan camat Tenayan Raya Abdimas juga dituntut harus membayar denda sebesar Rp250 juta.
Sabtu, 26 Juni 2021
-
Pasca dilakukan tahap II ini, artinya tak lama lagi mantan Camat Tenayan Raya itu akan menjalani proses peradilan.
Kamis, 11 Februari 2021
-
Perkara dugaan korupsi dana PMBRW dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019, sudah masuk tahap II.
Rabu, 10 Februari 2021
-
Berkas perkara Abdimas Syahfitra,mantan Camat Tenayan Raya tersangka dana PMBRW dinyatakan belum lengkap dan dinyatakan P-19 oleh Jaksa.
Kamis, 4 Februari 2021
-
Alhasil, jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, kini berupaya kembali untuk melengkapinya.
Kamis, 4 Februari 2021
-
Selanjutnya, pada pukul 18.00 WIB, terlihat Abdimas digiring keluar oleh jaksa menuju mobil tahanan yang sudah disiapkan di halaman Kantor Kejari Peka
Rabu, 16 Desember 2020
-
Abdimas mendatangi Kantor Korps Adhyaksa Kota Pekanbaru sekitar pukul 10.00 WIB. Ia turut didampingi tim pengacaranya.
Selasa, 15 Desember 2020
-
Abdimas dinilai sebagai orang yang bertanggungjawab dalam dugaan korupsi kegiatan senilai Rp1 miliar lebih tersebut.
Kamis, 12 November 2020
-
Abdimas dinilai sebagai orang yang bertanggungjawab dalam dugaan korupsi kegiatan senilai Rp1 miliar lebih tersebut.
Rabu, 4 November 2020
-
Mereka berasal dari CV KPA Andalan untuk pengadaan alat tulis kantor (ATK), dan CV Sumber Rezeki untuk kegiatan makan dan minum.
Rabu, 21 Oktober 2020
-
Terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya.
Selasa, 20 Oktober 2020