TOPIK
Penerapan UMK dan UMP Riau 2026
-
Disnaker Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sudah mengumumkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rohil tahun 2026.
-
Bupati Siak meminta perusahaan melaksanakan ketentuan pengupahan sesuai keputusan gubernur dan tidak membayarkan upah pekerja di bawah UMK
-
UMSK Pertanian dan Perkebunan Kampar tahun 2026 yang ditetapkan Gubernur Riau mendapat reaksi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
-
UMK Siak 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp4.001.000, sementara UMSK Siak ditetapkan sebesar Rp 4.023.000.
-
Pada Januari 2026, seluruh perusahaan di Riau harus sudah menerapkan upah minimum yang sudah ditetapkan pemerintah.
-
Paisal secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 827 Tahun 2025 mengenai penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Dumai tahun 2026.
-
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mulai menyiapkan langkah-langkah implementasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026.
-
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan Riau menekankan seluruh perusahaan dan badan usaha agar mematuhinya.
-
Pekerja bisa mengadu ke Disnakertrans Bengkalis jika kontrak kerja tahun 2026 tidak sesuai dengan UMK 2026.