TOPIK
Sidang Ferdy Sambo
-
Akhirnya Jaksa tetap dengan tuntutannya pada Richard Eliezer . Ini penjelasan jasak dalam replik
-
Permohonan perpanjangan masa penahanan pun telah dilayangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Majelis Hakim tingkat pertama
-
Putri juga mengaku mengalami penganiayaan oleh ajudan suaminya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
-
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa dalam statusnya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.
-
Kuat Maruf mengaku kalau dirinya bodoh sehingga dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh orang lain.
-
Ternyata beginilah respon Kuat Maruf usai mengetahui tudingan ia telah selingkuh dnegan Putri Candrawathi . Ia sebutkan hal ini
-
Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan pidana seumur hidup, karena jaksa meyakini kalau mantan Kadiv Propam Polri itu melakukan pembunuhan
-
Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahn penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat
-
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa
-
Inilah perang Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam ksus pembunuhan berencana Brigadir J . JPU beberkan fakta-fakta ini
-
Ferdy Sambo merupakan terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
-
Keluarga Brigadri J menilai JPU trlalu berani menyimpulkan adanya peselingkuhan Brigadir J dengan Putri Candrawathi
-
Kuasa hukum sebut tak ada bukti keterlibatan Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan Brigadir J . Minta Kuat Maruf dituntut bebas
-
Inilah harapan RR jelang tuntutan jaksa dalam persidangan kasus pembunuahn beencana Brigadir J di PN Jakasel
-
Menohok , mantan anak buah Ferdy Sambo bilang pimpinannya tidak bertanggungjawab . Pimpinan harusnya menjaga anak buah
-
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso pun menyayangkan tidak adanya visum yang dilakukan Putri Candrawathi
-
Ferdy Sambo sampai menyatakan meminta maaf setelah ditanya soal visum Putri Candrawathi
-
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bharada E juga mengatakan jika Ferdy Sambo memakai dua senjata yang berbeda.
-
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto memastikan Ferdy Sambo tidak akan dikeluarkan dari tahanan saat masa tahanannya habis nanti.
-
Ternyata inilah penyebab hasil tes kebohongan Putri Candrawathi sampai minus 25 . Ada faktor ini mempengaruhinya
-
Ferdy Sambo mengatakan, pelecehan seksual terhadap istrinya sudah jelas. diklaim didukung oleh keterangan psikolog yang dihadirkan di persidangan.
-
Kuat Maruf mengaku sakit hati karena sering disebut pembohong atau tidak jujur dalam persidangan.
-
Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo yang juga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, terancam tak mendapatkan keringanan hukuman.
-
Pengacara Bripka RR, Zena Dinda Defega mengungkapkan dibuatnya grup WhatsApp (WA) ‘Duren Tiga’ tidak ada hubungannya dengan kasus Brigadir J
-
Grup WhatsApp Duren Tiga dibuat pada 11 Juli 2022, tiga hari setelah Brigadir J dieksekusi oleh Ricky Rizal alias Bripka RR.
-
Ternyata ada kamera CCTV yang bisa merekam, bahkan sampai menangkap momen Brigadir J masih hidup.
-
Sebelum duduk, Putri Candrawathi terlihat menyalami Ferdy Sambo. Setelah itu keduanya terlihat saling berpelukan di depan kamera wartawan.
-
Tidak hanya terdakwa, saksi ahli juga akan dihadirkan pada sidang lanjutan hari ini oleh jaksa penuntut umum (JPU).
-
Meski banyak yang meragukan pengakuannya, Putri Candrawathi mengatakan tidak hanya jadi korban pelecehan seksual bahkan Yosua telah menganiaya dirinya
-
Ferdy Sambo mengaku bukan uang yang dijanjikan bakal diterima Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf jika patuh pada skenario
© 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved