TOPIK
Sidang Kasus Abdul Wahid
-
Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, beberapa poin keterangan ahli relevan dengan perkara yang sedang diperiksa.
-
Ahli Hukum Administrasi Negara dan Keuangan Negara UGM menilai tindakan Abdul Wahid dikategorikan perbuatan melampaui kewenangan.
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi ahli di bidang Hukum Administrasi Negara (HAN) dan Hukum Tata Negara.
-
Ahli menilai terdapat sejumlah tindakan Abdul Wahid yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dari perspektif hukum.
-
Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT
-
Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani,
-
Dani M Nursalam, eks tenaga ahli Gubernur Riau (Gubri) nonaktif, Abdul Wahid, membongkar semua aliran uang di persidangan lanjutan kasus Abdul Wahid
-
Dani M Nursalam mengungkap soal adanya 'komitmen' terkait penambahan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Riau.
-
Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, Gubri nonaktif Abdul Wahid diduga telah memberikan arahan sejak awal masa jabatannya.
-
Dani M Nursalam, eks tenaga ahli Gubri nonaktif Abdul Wahid, menjadi saksi mahkota untuk terdakwa mantan Kadis PUPR-PKPP Riau, M Arief
-
Terungkap fakta Abdul Wahid menerima biaya operasional kepala daerah sebesar Rp 388 juta per bulan sebagai hak resmi Gubernur Riau.
-
Sidang kasus dugaan korupsi modus pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau Tahun 2025 kembali membuka fakta baru.
-
JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.
-
Agenda sidang ini masih berfokus pada pemeriksaan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).