TOPIK
Sidang Lanjutan Abdul Wahid
-
Gugatan tersebut merupakan langkah hukum untuk menguji keabsahan tindakan yang dinilai merugikan kliennya,
-
Total APBD awal sebesar Rp9,6 triliun dengan kewajiban kepada pihak ketiga senilai Rp1,7 triliun dari tahun sebelumnya.
-
pengangkatan 2 orang tenaga ahli itu, perintah dari Abdul Wahid yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) gubernur.
-
Dalam proses itu, Dinas PUPR Riau disebut menerima tambahan anggaran terbesar, yakni Rp271 miliar pada tahap ketiga.
-
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid telah tiga kali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
-
Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, menyatakan sidang kasus korupsi yang menjerat Abdul Wahid lanjut ke agenda pembuktian.
-
ubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menolak seluruh tanggapan JPU dari KPK atas eksepsi atau perlawanannya.
-
Majelis hakim langsung membacakan keputusan sela, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan jawaban atas eksepsi Abdul Wahid sebelumnya.
-
JPU KPK menilai perlawanan yang diajukan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, terhadap surat dakwaan tidak tepat sasaran.
-
Perbedaan kesiapan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum terdakwa terlihat mencolok dalam sidang terbaru.
-
Proses sidang di PN Pekanbaru sendiri sudah berlangsung pembacaan jawaban eksepsi dari terdakwa Abdul Wahid.
-
Sidang kali ini dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi Abdul Wahid
-
Sidang dengan agenda pembacaan tanggapan dari JPU KPK tersebut digelar hari ini, Rabu (8/4/2026), di Pengadilan Tipikor