Kamis, 11 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

156 Orang Warga Binaan Lapas Bengkalis Akan Terima Remisi Natal 2025

Saat ini untuk warga binaan yang berstatus narapidana beragama nasrani sebanyak 172 orang.

Tayang:
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Muhammad Ridho
Tribunpekanbaru.com/mayonal putra
ilustrasi warga binaan 
Ringkasan Berita:
  • 156 Orang Warga Binaan  Lapas Bengkalis Akan Terima Remisi di perayaan Natal 2025 
  • Ada dua orang yang akan langsung bebas setelah menerima remisi

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Sebanyak 156 orang warga binaan beragama nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis telah diajukan untuk menerima resmi di perayaan Natal 2025 ini.

Dari jumlah usulan tersebut semuanya disetujui untuk mendapatkan remisi nantinya saat Natal 25 Desember ini.

Hal ini diungkap Kepala Lapas Bengkalis Priyo Tri Laksono melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Boy Fernandes kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (24/12) siang.

Menurut dia, remisi yang akan didapat bervariasi.

Diantaranya remisi lima belas hari di berikan kepada delapan belas orang warga binaan, remisi satu bulan diberikan kepada seratus delapan orang warga binaan.

Baca juga: Rutan Dumai Usulkan 65 Warga Binaan Mendapatkan Remisi Khusus Natal 2025

Kemudian remisi satu bulan lima belas hari diberikan kepada dua puluh delapan orang. Serta remisi dua bulan diberikan kepada dua orang warga binaan.

"Dari seluruh penerima remisi ini ada dua orang yang akan langsung bebas setelah menerima remisi. Mereka diantaranya satu orang penerima remisi lima belas dan satu orang penerima remisi satu bulan.

Menurut dia penerima remisi langsung bebas ini masuk dalam kategori remisi khusus II. Sisanya merupakan penerima remisi khusus I.

Boy mengatakan pemberian remisi ini sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. Remisi diberikan sesuai dengan masa hukuman yang sudah di jalani, serta memenuhi persyaratan yang sudah diatur.

Secara umum Boy mengatakan saat ini untuk warga binaan yang berstatus narapidana beragama nasrani sebanyak 172 orang.

Serta yang berstatus tahanan sebanyak 42 orang.

"Jadi pemberian remisi diajukan bagi Narapidana yang sudah memenuhi syarat. Itu tadi tahun ini kita ajukan sebanyak 156 orang narpidana beragama nasrani, dan semua disetujui," tandasnya.

(Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved