Kasatlantas Polres Bengkalis Ingatkan Pengendara Patuhi Aturan Lalin Agar Terhindar Tilang ETLE
Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Bengkalis mengimbau agar masyarakat betul betul mematuhi aturan berlalulintas untuk hindari tilang ETLE
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Hendri Gusmulyadi
Ringkasan Berita:Satlantas Polres Bengkalis mengimbau agar masyarakat betul betul mematuhi aturan berlalulintas agar terhindar dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) MobileSaat ini masyarakat masih banyak yang belum sadar atau tidak tahu jika petugas yang melakukan penindakan dengan ETLE Mobile.Sejauh ini penerapan ETLE ini cukup efektif untuk memberikan efek jera bagi pengendara yang melakukan pelanggaran.
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Bengkalis mengimbau agar masyarakat betul betul mematuhi aturan berlalulintas saat berkendara di jalan raya. Memastikan seluruh alat keselamatan berlalulintas yang kasat mata digunakan dengan baik dan benar.
Hal ini perlu dilakukan pengendara agar terhindar dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile menggunakan handheld atau HP yang diterapkan Satlantas Polres Bengkalis.
Kasatlantas Polres Bengkalis AKP Shandra Amalia mengatakan, penerapan ETLE Mobile dengan menggunakan handheld sebenarnya sudah diberlakukan sejak beberapa tahun terakhir sampai saat ini.
Namun memang masyarakat masih banyak yang belum sadar atau tidak tahu jika petugas yang melakukan penindakan dengan ETLE Mobile.
"Penilangan dengan ETLE Mobile ini, petugas tidak langsung berinteraksi dengan pelanggar. Hanya dilakukan dengan kamera handphone dan foto yang tersimpan merupakan bukti pelanggaran dan masuk dalam sistem dan database pelanggar akan dihubungi sesuai nomor telpon yang terdaftar dan disurati langsung ke rumah pemilik kendaraan," jelas Kasatlantas
Menurut dia, jika tidak melakukan pembayaran denda tilang, saat pembayaran pajak akan terblokir. Pemilik kendaraan harus menyelesaikan terlebih dahulu denda tilang yang tercatat sebelum melakukan pembayaran pajak.
"Jadi penilaian dengan ETLE Mobile petugas tidak ada berinteraksi langsung dengan pelanggar," jelasnya.
AKP Shandra mengatakan penggunaan ETLE Mobile ini sebenarnya sudah berjalan, namun memang rata rata pengendara masih belum banyak menyadari. Ketika melakukan pembayaran pajak baru mengetahui adanya denda pelanggaran lalulintas yang harus diselesaikan.
"Hasil ETLE ini akan terlihat langsung siapa yang melakukan pelanggaran. Sehingga pengendara bisa tahu langsung," ungkapnya.
Sejauh ini penerapan ETLE ini cukup efektif untuk memberikan efek jera bagi pengendara yang melakukan pelanggaran.
"Kalau sudah di ETLE pasal dan pelanggarannya jelas. Pelanggaran yang terdeteksi berupa pelanggaran kasat mata, seperti pengguna helm baik pengendara maupun penumpang, sabuk pengaman, serta berpengendara dengan cara membahayakan," tandasnya. (Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)
| Nama Feri Amsari Disinggung, Khariq Anhar Harap Kasus Pelanggaran UU ITE Aktivis Bisa Dihentikan |
|
|---|
| Tiga Daerah Belum Usulkan Sapi Kurban Bantuan Presiden, Pemprov Riau Targetkan Rampung Pekan Depan |
|
|---|
| Penumpang Kapal MV Dumai Line 1 Hilang, Ditemukan Meninggal di Perairan Rangsang, Identitas Diungkap |
|
|---|
| Pawai Taaruf di Sungai Kuantan Jadi Magnet, IKKS Inhu Siap Sukseskan MTQ Riau di Kuansing |
|
|---|
| JPU Kejari Pelalawan Limpahkan Berkas Perkara Pengrusakan Poskotis TNTN Pindah ke PN Pekanbaru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Kasat-lantas-Polres-Bengkalis-AKP-Shandra-Amalia.jpg)