Minggu, 19 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasatlantas Polres Bengkalis Ingatkan Pengendara Patuhi Aturan Lalin Agar Terhindar Tilang ETLE

Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Bengkalis mengimbau agar masyarakat betul betul mematuhi aturan berlalulintas untuk hindari tilang ETLE

|
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Hendri Gusmulyadi
Tribun Pekanbaru/Muhamma Natsir
Kasat lantas Polres Bengkalis AKP Shandra Amalia 
Ringkasan Berita:Satlantas Polres Bengkalis mengimbau agar masyarakat betul betul mematuhi aturan berlalulintas agar terhindar dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile
 
Saat ini masyarakat masih banyak yang belum sadar atau tidak tahu jika petugas yang melakukan penindakan dengan ETLE Mobile.
 
Sejauh ini penerapan ETLE ini cukup efektif untuk memberikan efek jera bagi pengendara yang melakukan pelanggaran. 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Bengkalis mengimbau agar masyarakat betul betul mematuhi aturan berlalulintas saat berkendara di jalan raya. Memastikan seluruh alat keselamatan berlalulintas yang kasat mata digunakan dengan baik dan benar. 

Hal ini perlu dilakukan pengendara agar terhindar dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile menggunakan handheld atau HP yang diterapkan Satlantas Polres Bengkalis.

Kasatlantas Polres Bengkalis AKP Shandra Amalia mengatakan, penerapan ETLE Mobile dengan menggunakan handheld sebenarnya sudah diberlakukan sejak beberapa tahun terakhir sampai saat ini.

Namun memang masyarakat masih banyak yang belum sadar atau tidak tahu jika petugas yang melakukan penindakan dengan ETLE Mobile.

"Penilangan dengan ETLE Mobile ini, petugas tidak langsung berinteraksi dengan pelanggar. Hanya dilakukan dengan kamera handphone dan foto yang tersimpan merupakan bukti pelanggaran dan masuk dalam sistem dan database pelanggar akan dihubungi sesuai nomor telpon yang terdaftar dan disurati langsung ke rumah pemilik kendaraan," jelas Kasatlantas

Menurut dia, jika tidak melakukan pembayaran denda tilang, saat pembayaran pajak akan terblokir. Pemilik kendaraan harus menyelesaikan terlebih dahulu denda tilang yang tercatat sebelum melakukan pembayaran pajak.

"Jadi penilaian dengan ETLE Mobile petugas tidak ada berinteraksi langsung dengan pelanggar," jelasnya.

AKP Shandra mengatakan penggunaan ETLE Mobile ini sebenarnya sudah berjalan, namun memang rata rata pengendara masih belum banyak menyadari. Ketika melakukan pembayaran pajak baru mengetahui adanya denda pelanggaran lalulintas yang harus diselesaikan.

"Hasil ETLE ini akan terlihat langsung siapa yang melakukan pelanggaran. Sehingga pengendara bisa tahu langsung," ungkapnya.

Sejauh ini penerapan ETLE ini cukup efektif untuk memberikan efek jera bagi pengendara yang melakukan pelanggaran. 

"Kalau sudah di ETLE pasal dan pelanggarannya jelas. Pelanggaran yang terdeteksi berupa pelanggaran kasat mata, seperti pengguna helm baik pengendara maupun penumpang, sabuk pengaman, serta berpengendara dengan cara membahayakan," tandasnya. (Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved