Hewan Ternak Untuk Idul Adha
DTPHP Bengkalis Ingatkan Pengurus Masjid Pastikan Usia Hewan Kurban yang Dibeli Memenuhi Syarat
DTPHP Bengkalis terus melakukan pengawasan hewan kurban untuk kabupaten Bengkalis. Ingatkan soal syarat umur hewan kurban.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Dan Peternakan (DTPHP) Bengkalis terus melakukan pengawasan hewan kurban untuk kabupaten Bengkalis.
Jelang beberapa hari lagi lebaran Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, sudah sekitar delapan ratusan hewan kurban yang diperiksa petugas pusat kesehatan hewan (Puskeswan) di sebelas kecamatan.
Hal ini diungkap langsung drh MH Mardani, Pejabat Fungsional Veteriner Bidang Kesehatan Hewan dan Perternakan DTPHP Bengkalis kepada tribunpekanbaru.com, Minggu (24/5) siang.
Menurut dia proses pengawasan terus berlanjut dilakukan petugas di lapangan hingga pelaksanaan penyembelihan nanti.
"Menang sampai saat ini belum seluruhnya diperiksa, tapi masih terus berjalan dilakukan oleh kita. Pemeriksaan dilakukan baru sebatas dititik pengumpul, belum pada tempat pemotongan seperti masjid, musola dan lainnya," terangnya.
Menurut dia, pemeriksaan secara menyeluruh nanti bisa di ketahui nanti pada H-1 jelang pemotongan.
Mardani mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan sementara, seluruh hewan kurban yang sudah diperiksa dalam keadaan sehat. Namun masih ada beberapa ditemukan hewan kurban yang ternyata umurnya belum mencukupi untuk menjadi hewan kurban.
"Kalau tidak salah ada tiga ekor yang ditemukan petugas lapangan yang umurnya ternyata belum masuk. Memang secara kondisi fisik atau badan hewannya besar," tambahnya.
Untuk itu Mardani mengingatkan seluruh panitia kurban harus memastikan hewan kurban yang dibeli harus memenuhi kriteria hewan kurban. Untuk mengetahui usianya hewan yang akan dibeli menjadi hewan kurban ada beberapa cara.
"Diantaranya yang paling akurat tentu melihat dari tanggal lahirnya, kalau beli dari pemilik asal atau peternak langsung kita bisa langsung mengetahui usianya hewannya. Sementara kalau pembelian melalui pengumpul bisa dicek melalui susunan gigi hewan tersebut," ungkapnya.
Sesuai ketentuan usia hewan kurban jenis sapi minimal harus cukup dua tahun, sementara hewan kurban kambing dan domba minimal harus cukup satu tahun.
"Kalau untuk memastikannya bisa melihat susunan gigi seri bawah pada hewan kurban tersebut. Apabila gigi seri bawah hewan tersebut sudah tanggal dua biji dan menjadi gigi permanen berarti sudah masuk satu tahun untuk sapi dan satu tahun untuk kambing," jelasnya.
Kondisi gigi tersebut memang sangat akurat. Kalau dilihat kondisi fisik saja tidak diketahui, karena kalau asupan gizi bagus tentunya kondisi hewan tersebut bisa saja besar dan bongsor meskipun usianya belum mencukupi.
(Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)
| MUI Riau Keluarkan Syarat dan Kelayakan Hewan Kurban untuk Idul Adha |
|
|---|
| Jelang Idul Adha 2026, Permintaan Ternak Kurban di Pelalawan Naik dari Estimasi Awal |
|
|---|
| Penyembelihan Sapi Kurban Presiden Dilaksanakan di Masjid Raya Istiqomah Bengkalis |
|
|---|
| Si Bule Jadi Tontonan Warga, Kisah Rio Merawat Sapi Jumbo Hingga Terpilih untuk Kurban Presiden |
|
|---|
| Sulit Didapatkan di Lokal, Sapi Kurban Presiden Untuk Meranti Masih Dijajaki |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Petugas-DTPHP-Bengkalis-bersama-pemilik-pemeriksaan-hewan-kurban.jpg)