Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tiket Kapal Dumai

Harga Tiket Kapal RoRo Dumai-Alai Insit, Update Harga Tiket KMP Tirus Meranti Per 29 Agustus 2025

Jadwal dan hargat tiket kapal RoRo Dumai-Alai Insit yang di-update per Jumat (29/8/2025).

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
Foto/YouTube
TIKET - Jadwal dan hargat tiket kapal RoRo Dumai-Alai Insit yang di-update per Jumat (29/8/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Jadwal dan hargat tiket kapal RoRo Dumai-Alai Insit yang di-update per Jumat (29/8/2025).

Bagi masyarakat Dumai yang ingin melakukan perjalanan ke Kabupaten Kepulauan Meranti menggunakan kapal RoRo, penting untuk mengetahui jadwal keberangkatan dan tarif yang berlaku.

Kepala Seksi Operasional Pengelolaan Pelabuhan Wilayah 1 Provinsi Riau, Riki Arianda, menjelaskan bahwa penyebrangan dari Pelabuhan Bandar Sri Junjungan Kota Dumai menuju Pelabuhan Alai Insit (Kepulauan Meranti) dilakukan dua kali dalam sepekan, yaitu:

  • Setiap Selasa pukul 20.00 WIB
  • Setiap Jumat pukul 20.00 WIB

Untuk malam ini, Jumat (29/8/2025), kapal KMP Tirus Meranti dijadwalkan akan berlayar dari Dumai.

Sementara itu, jadwal kepulangan dari Alai Insit ke Dumai juga dilakukan dua kali dalam seminggu, yakni:

  • Setiap Senin pukul 18.00 WIB
  • Setiap Rabu pukul 18.00 WIB

Tarif Penyeberangan Dumai-Alai Insit

Riki Arianda juga memaparkan rincian tarif bagi penumpang maupun kendaraan yang menggunakan layanan RoRo ini.

Untuk penumpang dewasa (usia di atas 2 tahun), tarifnya adalah Rp76.000 per orang.

Sedangkan untuk bayi berusia 0 hingga 2 tahun, dikenakan tarif Rp9.000 per orang.

Bagi pengguna kendaraan, tarif bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan jumlah penumpang yang dibawa. Berikut rinciannya:

  • Golongan 1, yaitu sepeda motor kecil ditambah satu orang, dikenakan tarif Rp118.000.
  • Golongan 2, untuk kendaraan roda tiga atau sepeda motor besar ditambah satu orang, tarifnya Rp202.000.
  • Golongan 3, seperti mobil pribadi kecil ditambah satu orang, dikenakan tarif Rp418.000.
  • Golongan 4 terbagi dua: untuk kendaraan penumpang dengan lima orang dikenakan Rp1.361.000, sementara kendaraan barang dengan dua orang dikenakan Rp1.427.000.
  • Golongan 5, untuk kendaraan penumpang dengan enam belas orang tarifnya Rp2.359.000, sedangkan kendaraan barang dengan dua orang dikenakan Rp2.396.000.
  • Golongan 6, untuk kendaraan penumpang yang membawa tiga puluh orang dikenakan tarif Rp3.919.000, sedangkan kendaraan barang dengan dua orang tarifnya Rp4.019.000.
  • Golongan 7, kendaraan besar ditambah dua orang dikenakan tarif Rp5.257.000.
  • Golongan 8, kendaraan sangat besar seperti tronton ditambah dua orang dikenakan tarif Rp7.338.000.

(Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved