Kasus Korupsi BUMD di Riau
9 Tersangka Korupsi Rp15 Miliar di Perumda BPR Indra Arta Inhu Ditahan
Korupsi yang berlangsung dari tahun 2014 hingga 2024 ini, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp15 miliar.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - 9 tersangka kasus korupsi di Perumda Bank Prekreditan Rakyat (BPR) Indra Arta, di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kamis (2/10/2025) ditahan.
Kasus korupsi BUMD di Riau ini ditangani oleh penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.
Plt Kepala Kejati (Kajati) Riau, Dedie Tri Hariyadi mengungkap langkah penahanan ini dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah proses penyidikan kasus ini.
“9 tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat untuk 20 hari ke depan, sesuai dengan surat perintah penahanan Perintah Penahanan masing-masing,” ujar Dedie, saat ekspos kasus.
Lanjut dia, sebelum dilakukan penahanan, 9 tersangka menjalani proses pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, mereka semua dinyatakan sehat.
Korupsi yang berlangsung dari tahun 2014 hingga 2024 ini, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp15 miliar.
Dedie menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran vital dalam skema korupsi ini.
Para tersangka berasal dari berbagai posisi, mulai dari level direktur, pejabat eksekutif, account officer, kasir, hingga debitur.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka terbagi dalam peran yang berbeda.
Baca juga: Breaking News: Skandal Korupsi BPR Indra Artha Inhu, 9 Tersangka Rugikan Negara Rp15 Miliar
SA, Direktur Perumda BPR Indra Arta, dan AB, Pejabat Eksekutif Kredit, memiliki peran sentral.
Keduanya menyetujui pemberian kredit kepada para debitur meskipun mengetahui bahwa pengajuan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Keputusan ini secara langsung menyebabkan kredit macet dan penghapusan buku (hapus buku) yang merugikan bank.
Sementara itu, lima account officer, yaitu ZAL, KHD, SS, RRP, dan THP, gagal menjalankan tugas pokok dan fungsi mereka dalam memproses pengajuan kredit.
Mereka mengabaikan peraturan yang berlaku, yang berujung pada kredit macet dan hapus buku.
Dugaan korupsi ini juga melibatkan dua tersangka lain dengan peran spesifik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.