Selasa, 21 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

BPKAD Pelalawan Segera Umumkan Lelang 187 Kendaraan Dinas

Dalam proses lelang ini, BPKAD Pelalawan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pekanbaru

Penulis: johanes | Editor: Sesri
Dok BPKAD Pelalawan
Pemkab Pelalawan melalui BPKAD akan melelang 187 unit kendaraan dinas berupa mobil, motor, dan scrap atau tumpukan besi dalam waktu dekat. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten (Pemkab) Pelalawan Riau masih segera mengumumkan rencana lelang seratusan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab)

Lelang kendala dinas digelar secara terbuka secara online. Bagi warga yang berminat bisa mendaftar dan mengikuti lelang kendaraan dinas yang tersedia.

Dalam proses lelang ini, BPKAD Pelalawan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pekanbaru. Lelang mobil dan sepeda motor plat merah ini.

"Sampai sekarang kami masih menunggu hasil perhitungan dari KPKNL. Pekan lalu sudah didata dan dinilai ke kantor," ungkap Kepala BPKAD Pelalawan, Devitson Saharuddin SH MH kepada tribunpekanbaru.com, Senin (29/9/2025). 

Setiap kendaraan yang akan dilelang dinilai oleh Tim KPKNL Kota Pekanbaru untuk penetapan harga jual pada lelang lelang terbuka.

Seluruh kendaraan dinas yang akan dilelang telah dikumpulkan di kantor BPKAD Pelalawan oleh panitia lelang dari bidang aset.

Dikatakannya, total kendaraan dinas yang telah dilakukan penilaian sebanyak 187 unit.

Baca juga: BPKAD Pelalawan akan Lelang 187 Kendaraan Dinas, Bagi yang Berminat Silahkan Mendaftar

Baca juga: Banyak Barang Branded, Begini Cara Ikut Lelang Barang Sitaan KPK, Pastikan Lengkapi Syaratnya

 

Diantaranya 138 unit sepeda motor atau roda dua, 34 unit mobil atau roda empat, dan satu unit alat berat.

Ditambah 13 scrap atau tumpukan besi, 11 motor scap dan 2 mobil scrap. 

"Setelah hasil perhitungan diterbitkan KPKNL akan diumumkan pembukaan lelangnya di website. Nah, bisa mengikuti panduan di situ karena sifatnya terbuka untuk umum," beber Devitson Saharuddin.

Adapun mobil dan motor dinas yang dilelang masa pakai minimal tujuh tahun atau pembelian tahun 2018 ke bawah.

Selain itu, mobil dan motor yang mengalami rusak berat serta tidak bisa dioperasikan lagi dengan maksimal.

Kendaraan itu berasal dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga ke kecamatan dan kelurahan. 

"Tujuannya supaya aset-aset yang tidak bisa difungsikan lagi tak memberatkan OPD pemiliknya. Sekaligus membersihkan inventaris yang tak bisa digunakan lagi," katanya.

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved