Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PPPK Pelalawan

Sudah 9 Bulan Menanti, Kapan Pengangkatan PPPK Tahap l 2024? Ini Kata BKPSDM Pelalawan 

Calon PPPK tahap l tahun 2024 Kabupaten Pelalawan Riau sampai saat ini masih menunggu kepastian pengangkatan dan pelantikan sebagai ASN

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
PPPK PELALAWAN - Peserta penerimaan PPPK tahap l Kabupaten Pelalawan tahun 2024 mengikuti seleksi kompetensi di Kota Pekanbaru pada awal Desember 2024 lalu. 

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan, Darlis M.Si saat dikonfirmasi mengungkapkan, pengangkatan PPPK tahap l tahun 2024 sebelumnya telah dijadwalkan pemerintah.

Hanya saja, lebih dulu pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) rekrutmen 2024.

Karena Surat Keputusan (SK) CPNS telah terbit duluan dibanding PPPK tahap l. 

"Memang jadwal sebelumnya jatuh ke Bulan Oktober ini pengangkatan, tapi masih menunggu arahan dari pimpinan," kata Darlis. 

Ia meminta para peserta PPPK tahap l yang telah lulus untuk bersabar dan mengikuti perkembangan informasi.

Proses pengangkatan PPPK yang diprediksi Oktober memang kebijakan secara nasional dan berlaku di seluruh Indonesia.

"Ada hal-hal mesti dipertimbangkan lagi di daerah terkait pengangkatan dan pelantikan PPPK ini," tambah Darlis.

Beredar kabar jika pengangkatan dan pelantikan PPPK tahap I ini masih mempertimbangkan kekuatan keuangan daerah.

Apabila PPPK dilantik, otomatis gaji dan tunjangan bertambah dibandingkan status honorer saat ini.

Di sisi lain, kondisi fiskal Pemda sangat sempit dan lemah akibat pemangkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 ini. 

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN 2024 dan jadwal pelantikan PPPK 2024 Tahap 1.

Peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat tanggal 1 Oktober 2025.

Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 10 September 2025.

Penetapan TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN. 

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved