Pelaku Cabul di Pelalawan Sesak Nafas Aksinya Ketahuan, Berakhir di Sel Tahanan
Seorang pelaku pelecehan anak di bawah umur di Pelalawan, Riau sesak nafas setelah aksinya diketahui oleh keluarga korban
"Aduh, aduh, mati aku," kata pelaku ketakutan seakan membenarkan ibu korban tuduhan kepadanya.
Namun ayah korban yang sedang bekerja tidak mengangkat telpon.
Ibu korban kemudian berinisiatif menghubungi warga lainnya dan ketua RT setempat.
Mereka datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tak berapa lama, ayah korban anak juga datang.
Melihat semakin banyak yang menginterogasinya, pelaku langsung sesak nafas.
Namun keluarga korban tetap melaporkan kasus itu ke Polsek Pangkalan Kuras.
Tersangka JMP diamankan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras atas laporan keluarga korban dalam kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Pria paruh baya itu dikenakan Pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
| Diperkirakan Sudah 3 Hari Meninggal, Jasad Warga Pelalawan Ditemukan Tergeletak dalam Rumah |
|
|---|
| Pedagang di Langgam Ini Nyambi Jualan Sabu, Diringkus Polres Pelalawan Saat Duduk di Samping Rumah |
|
|---|
| Pemkab Pelalawan Hitung Kebutuhan Anggaran Sebelum Pengangkatan PPPK dan PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Diskes Pelalawan Deteksi Peningkatan ISPA, Disarankan Jangan Minum Es |
|
|---|
| Ditelpon Warga Malam-malam, Damkar Pelalawan Evakuasi Ular Piton 4 Meter dari Tumpukan Kayu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pelaku_pelecehan_anak_di_bawah_umur_di_pelalawan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.