Bidan Salah Sunat di Desa Pulau Muda Pelalawan Jadi Tersangka, Dikenakan Pasal Berlapis
Kasus ini sempat viral sepanjang Bulan Agustus lalu dan pihak keluarga melaporkan Bidan E ke Polres Pelalawan.
Ringkasan Berita:
- Seorang bidan berinisial E di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pelalawan
- Bidan E jadi tersangka atas dugaan malpraktik saat melakukan khitan terhadap bocah laki-laki berusia 9 tahun.
- Bidan E disangkakan melanggar Pasal 360 KUHP dan UU No. 17 Tahun 2023
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan akhirnya menetapkan seorang bidan sebagai tersangka dalam kasus malpraktek yang terjadi di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti pada Bulan Juli lalu.
Bidan perempuan berinisial E itu jadi tersangka akibat dugaan malpraktek yang dilakukan melalui khitan atau sunat.
Seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun mengalami salah sunat saat ditangani Bidan E.
Kasus ini sempat viral sepanjang Bulan Agustus lalu dan pihak keluarga melaporkan Bidan E ke Polres Pelalawan.
"Minggu lalu kami sudah melakukan gelar perkara hasil dari proses penyidikan. Bidan berinisial E ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata SIK kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (12/11/2025).
Penyidik Unit I Satreskrim Polres Pelalawan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikan status Bidan E dari saksi menjadi tersangka.
Setelah menjalani pemeriksaan saksi-saksi dari pihak keluarga korban sebagai pelapor, Dinas Kesehatan (Diskes), organisasi Ikatan Bidan Indonesia (IBI), serta bidan E sebagai terlapor.
Baca juga: Kondisi Terkini Bocah Salah Sunat Bidan di Pulau Muda, Diskes Pelalawan Tunggu Putusan Keluarga
Baca juga: Periksa 5 Saksi Termasuk Terlapor, Polres Pelalawan Masih Selidiki Kasus Bocah Salah Sunat
"Minggu ini kita akan memanggil dan memeriksa tersangka, jadwalnya hari Jumat nanti," tambah Kasat I Gede Yoga Eka Pranata.
Tersangka disangkakan pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau terluka.
Kemudian disangkakan juga dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Mengingat Bidan E merupakan tenaga kesehatan meskipun tidak mengantongi izin dari Dinas Kesehatan (Diskes) setempat.
Satreskrim Polres Pelalawan meningkatkan status penanganan perkara bidan salah sunat di Desa Pulau Muda, Teluk Meranti dari penyelidikan ke penyidikan pada September lalu. Setelah memeriksa beberapa saksi selama proses penyelidikan. B
Awalnya, bocah laki-laki berinisal A (9) yang menjadi korban salah sunat oleh bidan berinsial E di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti pada Bulan Juni lalu.
Siswa Sekolah Dasar (SD) itu mengalami luka pada ujung organ vitalnya setelah menjalani khitan di Bidan E.
Lantaran tidak ada titik terang, pihak keluarga memilih menempuh jalur hukum.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
| KPK Lanjutkan Penggeledahan di Pekanbaru, Kini Sasar Kantor BPKAD Riau |
|
|---|
| Breaking News: Massa Aliansi Masyarakat Riau Peduli Keadilan Geruduk Kantor PTUN Pekanbaru |
|
|---|
| Sempat Syok, Henny Istri Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Sudah Kembali Masuk Kerja di Jakarta |
|
|---|
| Mardianto Manan Harap KPK Perjelas Kronologi Penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid |
|
|---|
| Bandar Besar Narkoba di Riau Samarkan Kepemilikan Aset dengan Nama Orang Lain |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polres-Pelalawan-AKP-I-Gede-Yoga-Eka-Pranata-SIK-okkkk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.