Selasa, 2 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penggunaan Kendaraan Dinas di Hari Raya

Kepala Dinas di Rohul Boleh Gunakan Mobil Dinas Saat Lebaran

Sejauh ini belum ada aturan terkait mobil dinas yang digunakan para pejabat terlebih kepala OPD Rohul saat Lebaran nanti.

Tayang:
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com
MOBIL DiNAS - Deretan mobil dinas diparkirkan di halaman Kantor Bupati Rokan Hulu. Foto sebagai ilustrasi diambil beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PENGARAIAN - Plt Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohul, Abdurrochim mengatakan sejauh ini belum ada aturan terkait mobil dinas yang digunakan para pejabat terlebih kepala OPD saat Lebaran nanti.

Mobil dinas bisa digunakan untuk silahturahmi dengan keluarga saat Lebaran nanti.

"Sejauh ini belum ada larangan (penggunaan mobil dinas). Bisa digunakan kepala dinas saat lebaran nanti," kata Abdurrochim pada Tribunpekanbaru.com, Selasa (10/3/2026).

Apalagi, katanya, mobil dinas yang digunakan kepala OPD di Rohul saat ini merupakan milik pihak ketiga. Pemkab Rohul menggunakan sistem sewa.

Sehingga kendaraan dinas yang digunakan kepala OPD di Rohul tidak ada yang menggunakan plat merah. Tetap plat hitam layaknya kendaraan pribadi.

"Itukan plat hitam. Kita Pemkab Rohul tahun ini sewa ke pihak ketiga," terangnya.

Diakuinya memang sebagian eselon III Pemkab Rohul masih ada yang menggunakan mobil dinas play merah. Soal penggunaan mobil dinas plat merah ini saat lebaran, ia belum bisa memastikan.

"Kalau yang lalu merah nanti nunggu dulu. Mungkin bisa ke Sekda nanya nya," katanya.

(Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved