Selasa, 9 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

SPMB Gratis, Bupati Rohul Ingatkan Orangtua Murid Jangan Percaya Calo

Bupati Rohul, Anton menegaskan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 bebas pungutan alias gratis.

Tayang:
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: M Iqbal
ISTIMEWA
Penandatangan pakta integritas Sistem Penerimaan Murid Baru di kantor bupati Rohul, Rabu (3/6/2026). Foto/Diskominfo Rohul 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PENGARAIAN - Bupati Rohul, Anton menegaskan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 bebas pungutan alias gratis. Ia pun mewanti-wanti agar orangtua murid tidak percaya pada calo.


"Jangan mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan atau penerimaan dengan cara yang tidak benar," kata Bupati Anton dalam sambutannya dalam acara Penandatanganan Pakta Integritas SPMB yang digelar di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Rokan Hulu, Rabu (3/6/2026).


Hadir dalam acara ini sejumlah pejabat Pemkab Rohul seperti Pj Sekda Yusmar dan lainnya. Pihak Disdikpora Rohul, Forum kepala sekolah di Rohul, perwakilan Polres dan Kejari Rohul serta pejabat lainnya.


Bupati Anton meminta kepada para orangtua murid agar memenuhi seluruh persyaratan yang sudah ditentukan. Juga memilih jalur yang ada.


SPMB tahun ini dilaksanakan melalui empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.


"Silahkan pilih lewat mana dan lengkapi syarat-syaratnya," ucapnya.


Ia kembali menegaskan Pemkab Rohul berkomitmen agar proses SPMB tahun ini berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai peraturan. Ia juga mengajak penyelenggara untuk menjaga kejujuran dan integritas dalam setiap tahapan penerimaan murid baru.


Plt Kepala Disdikpora, Alreza Ahyu mengatakan pelaksanaan SPMB Tahun 2026 tidak dipungut biaya karena seluruh kebutuhan operasional telah didukung melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sehingga bila ada pungutan, maka pihaknya meminta untuk dilaporkan.


"SPMB itu gratis. Tidak ada pungutan dalam proses penerimaan murid baru. Jika masyarakat menemukan adanya pungutan, silakan melaporkan kepada Dinas Pendidikan. Kami akan menindaklanjuti sesuai aturan dan memberikan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran," tegasnya. (Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved