Sidang Kerusuhan Tumang Siak
Konflik Masyarakat dan PT SSL, Hakim Singgung Peran Bupati Siak Afni Sebagai Penengah
Bupati Siak Afni Z diminta hakim menjelaskan perannya sebagai 'orang tua' penengah dalam konflik masyarakat Desa Tumang dengan PT SSL
Penulis: Rizky Armanda | Editor: FebriHendra
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang lanjutan kasus kerusuhan hingga berujung perusakan fasilitas PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Desa Tumang, Kecamatan Siak digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/10/2025).
Dalam sidang ini, Bupati Siak Afni Z, dihadirkan sebagai saksi.
Sepanjang persidangan, majelis hakim berulang kali menekankan istilah ‘orang tua’ kepada Bupati Afni, menyiratkan agar sosok kepala daerah dapat menempatkan diri di posisi penengah.
Di mana, Afni diharapkan dapat melihat situasi dari dua sisi, dan memastikan keadilan bagi warga dan perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.
Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Kasus Kericuhan PT SSL, Bupati Siak Afni: Demi Penuhi Janji Pada Rakyat Tumang
Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Kerusuhan Tumang, Bupati Siak Afni Sebut PT SSL Tak Ada Gunanya
Ketua Majelis Hakim, Dedy, mempertanyakan kapasitas Afni dan latar belakang konflik di wilayah yang merupakan aset Kabupaten Siak.
"Kenapa ini sampai terjadi, padahal ini kan aset dari Kabupaten Siak. Satu warga ibu, satu lagi korporasi yang bekerja di tempat ibu kan begitu," kata hakim Dedy.
Bupati Afni mengakui banyak laporan masuk sebelum kerusuhan terjadi, pada 11 Juni 2035.
Namun saat itu ia baru menjabat sekitar sepekan dan sedang fokus pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Siak.
Mengenai lokasi konflik, Afni membenarkan bahwa Desa Tumang berada di kawasan hutan.
Namun, ia menyebut bahwa fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum dan fasos) di sana telah memiliki pengakuan dari pemerintah.
"Tumang ini kampungnya betul-betul dalam kawasan hutan. Baru fasum dan fasosnya itu 2018 sertifikat SK biru itu keluar khusus untuk fasilitas umum di 2024. Tapi yang jadi akar masalah adalah kebun," katanya.
Fakta memilukan juga diungkap hakim di persidangan, yakni meninggalnya seorang manajer PT SSL, Charles Siregar, akibat serangan jantung saat melarikan diri ketika kerusuhan.
Ketika ditanya majelis hakim mengenai seberapa parah kerusakan di PT SSL, Afni menjawab tidak mengantongi data tersebut karena tidak ada laporan kepada dirinya.
Majelis hakim kembali menegaskan pentingnya peran Bupati sebagai "orang tua" untuk mendudukkan kedua pihak.
"Ibu harus jadi orang tua. Kedua-duanya ini kan ibaratkan anak," tutur hakim.
Menanggapi harapan tersebut, Bupati Afni menyatakan kesiapannya untuk berada di posisi netral, sekaligus menyampaikan pesan tegas kepada kedua pihak yang berseteru.
"Saya siap menjadi orang tua, saya berada di tengah-tengah pak,” tegas Afni pada akhir persidangan.
Ia kemudian mengakhiri kesaksiannya dengan harapan akan perubahan sikap ke depan demi keharmonisan di wilayah Siak.
Dalam kasus ini, ada 12 orang yang berstatus terdakwa, yakni Hemat Tarigan, Hendrik Fernanda Gea, Aldi Slamet Gulo, Maruasas Hutasoit, Hiram Adupintar Gorat, Lukman Sitorus, Amri Saputra Sitorus, Abdul Minan Putra, Sutrisno, Sonaji, Sulistio, dan Danang Widodo.
JPU Anrio Putra dalam surat dakwaannya menyebut para terdakwa memiliki peran yang berbeda dalam insiden kerusuhan yang terjadi pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak
Ada yang melakukan tindak pidana penghasutan, pembakaran, penjarahan, pencurian dengan pemberatan, serta perusakan barang dan fasilitas milik perusahaan secara bersama-sama.
Para terdakwa dijerat dengan pasal yang berbeda. Hemat Tarigan dan Dadang Widodo didakwa dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP, juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.
Hendrik Fernanda Gea dan Aldi Slamet Gulo dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 363 KUHP. Maruasas Hutasoit didakwa berdasarkan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.
Lukman Sitorus dan Amri Saputra Sitorus dijerat dengan Pasal 187 KUHP juncto Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.
Hiram Adupintar Gorat, Abdul Minan Putra, Sutrisno, dan Sonaji masing-masing didakwa berdasarkan Pasal 160 KUHP. Sulistio didakwa dengan Pasal 187 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Peristiwa ini bermula dari konflik lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan yang memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.
Akibat kejadian tersebut, sebanyak 22 unit sepeda motor dan 4 unit mobil dilaporkan hangus terbakar.
Selain itu, 6 unit mobil mengalami kerusakan berat, satu unit alat berat, papan nama perusahaan, satu klinik, serta sejumlah fasilitas lainnya juga dirusak.
Sejumlah barang seperti mesin air turut dijarah oleh massa. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp15 miliar.(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
| Bupati Siak Afni Dicecar Hakim Soal Cukong Pemilik Ratusan Hektare Sawit di Lahan PT SSL |
|
|---|
| Jadi Saksi di Sidang Kasus Kericuhan PT SSL, Bupati Siak Afni: Demi Penuhi Janji Pada Rakyat Tumang |
|
|---|
| Bupati Siak Afni Jadi Saksi di Sidang Kerusuhan Tumang, Diberi Kesempatan Salami 12 Terdakwa |
|
|---|
| Hakim Sebut Paulina Makelar di Sidang, Bupati Afni: SSL Jangan Jadi Anak Durhaka di Tanah Siak |
|
|---|
| Jadi Saksi di Sidang Kerusuhan Tumang, Bupati Siak Afni Sebut PT SSL Tak Ada Gunanya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.