Kamis, 16 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Cemburu Pacarnya Diambil, Warga Tualang Siak Bacok Gusti dengan Parang Panjang

Cemburu karena pacarnya selingkuh, warga Tualang nekat bacok seorang pria.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Foto/Polsek Tualang
Pelaku pembacokan di Perawang yang diamankan Polsek Tualang Polres Siak. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK- Rasa cemburu yang membara mengaburkan akal sehat TA alias T (27). Warga Tualang, Kabupaten Siak, itu tak mampu menahan amarah ketika menduga kekasihnya berselingkuh dengan pria bernama , Gusti Adiningrat Simangunsong. 

Tidak mau kehilangan kekasihnya, TA membawa parang panjang saat mencari Simangunsong. Dalam gelap malam, TA melayangkan parang itu ke tubuh Simangunsong. 

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Balik Pipa Caltex, Kelurahan Perawang. Jalan yang biasanya sunyi, mendadak riuh oleh jeritan minta tolong.

TA yang terbakar amarah disebut datang menemui Simangungsong untuk menuntaskan kecurigaan soal hubungan gelap itu. Namun, pertemuan yang awalnya hanya untuk bicara berubah menjadi pertikaian. TA kehilangan kendali. Parang panjang yang dibawanya pun melayang ke tubuh Simangunsong. 


Korban berusaha menyelamatkan diri. Dalam gelap, ia berlari dengan tubuh berlumur darah. Luka panjang menganga di punggung dan kakinya. Nafasnya terengah-engah ketika mengetuk pintu rumah temannya, Fifit Desi Malindo.


“Dia datang sambil terhuyung, bajunya penuh darah. Saya langsung panik dan telepon kakaknya,” tutur Fifit, seperti disampaikan Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, Minggu (26/10/2025).


Tak lama, sang kakak, Rina Nanda Simangunsong, tiba di lokasi dan segera membawa Gusti ke RSUD Perawang. Tim medis memberikan perawatan intensif terhadap luka bacok di kaki, tangan, dan punggungnya.


Sementara itu, laporan warga cepat ditindaklanjuti Polsek Tualang. Kompol Hendrix bersama tim Reskrim bergerak ke lokasi dan menangkap TA tak jauh dari tempat kejadian.

“Benar, kami telah menangani kasus dugaan penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Pelaku sudah diamankan berikut barang bukti pakaian korban,” ujar Hendrix.

Barang bukti berupa senjata tajam parang panjang jenis samurai, baju kaos hijau, jaket hoodie abu-abu, dan celana jeans hitam berlumur darah kini diamankan polisi.


Dari hasil penyelidikan sementara, motif utama penganiayaan tersebut adalah rasa sakit hati pelaku terhadap korban yang diduga memiliki hubungan dengan pacarnya.


“Pelaku mengaku cemburu dan tidak terima. Hal itulah yang memicu amarah hingga berujung kekerasan,” kata Kompol Hendrix.


Kini TA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.


Kompol Hendrix mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan. 

“Emosi sesaat bisa menghancurkan masa depan. Laporkan ke pihak berwajib bila ada masalah serupa,” ujarnya. (Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved