Pembunuhan di Siak
Setelah Berhubungan Sesama Jenis, Korban Pembunuhan di Siak Juga Tiduri Istri Pelaku
Banyak fakta mencengangkan terungkap dari kasus pembunuhan Novrianto (39) di Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau
Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Sekira pukul 06.30 WIB tersangka menggali lubang di sisi sebelah kanan mayat korban dengan ukuran panjang 2 meter dan kedalaman 1 meter, kemudian tersangka memasukkan mayat ke dalamnya.
Pukul 08.30 WIB tersangka masuk ke rumah dalam kondisi berkeringat dan nafas tersengal sengal.
Pada Senin, 27 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 WIB tersangka meninggalkan rumah untuk melarikan diri.
“Saya sangat menyesal, tapi semua sudah berlalu. Entah kenapa sampai seperti ini, saya sendiripun tak menyangka,” ujar Ihsan.
Modus Operandi Pembunuhan di Siak
Dalam keterangan Kapolres Siak AKBP Eka Ariandi Putra, berikut Modus Operandinya:
- Tersangka dan korban bertemu untuk meminum tuak dirumah tersangka sebanyak 2 kali pada tanggal 11 dan 25 Oktober 2025.
- Pada tanggal 11 Oktober 2025 korban meraba raba istri tersangka setelah meminum tuak bersama tersangka.
- Pada tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB tersangka dan korbanmeminum tuak bersama kembali dirumah tersangka.
- Pada tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 WIB tersangka menarikpaksa istrinya yang sedang tidur di kamar belakang dan membawa ke ruangtamu untuk melayani korban untuk berhubungan suami istri.
- Tersangka membaringkan dan memegangi kedua tangan istrinya, kemudian istri tersangka meronta ronta tetapi diperintahkan oleh tersangka untuk diam sehingga istri tersangka merasa takut.
- Lalu korban memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kemaluan istri tersangka, sedangkan tangan sebelah kiri tersangka memegang areal dada istrinya.
- Setelah istri tersangka dipaksa melayani korban, kemudian giliran tersangka melakukan hubungan badan dengan istrinya. Setelah itu, tersangka kembali duduk bersama korban untuk meminum tuak.
- Pada Pukul 04.30 WIB istri tersangka mandi sambil menangis dan bersiap siap untuk berangkat berjualan ke Pasar Km 4 Perawang. Istri diantarkan olehtersangka kedepan pintu pagar rumahnya dalam kondisi menangis.
- Sekira pukul 04.55 WIB tersangka meminta hotspot kepada korban dikarenakan HP istrinya yang dijadikan hotspot dibawa ke Pasar.
- Sekira pukul 05.25 WIB korban mematikan hotspot, kemudian tersangka menanyakan alasan korban mematikan hotspot yaitu HP korban Lowbatt dan kuota HP korban tersisa 200 MB.
- Namun tersangka melihat korban masih menonton Video Porno di HP nya, sehingga tersangka merasa sakit hati karena korban itung itungan masalahhotspot. Sedangkan istri tersangka dipersilahkan untuk disetubuhi oleh korban, tersangka tidak ada itung itungan. Dari saat itulah timbul pikiran tersangka untuk menghabisi dan membunuh korban.
- Setelah itu, tersangka melihat 1 buah parang dengan gagang warna hijau yang terletak didalam ember dekat samping pintu rumah yang tidak jauh dari tempat tersangka duduk.
- Kemudian tersangka berdiri dan berjalan pelan untuk mengambil parang yang berada di dalam ember, kemudian secara diam diam berjalan ke arah korbandan mengayunkan ke arah ubun ubun kepala korban yang sedang bermain Hp.
- Kemudian korban kaget dan berdiri sambil mengatakan “kenapa kau”. Tersangka membacok kembali korban namun ditangkis sebanyak 2 kali olehkorban, kemudian korban lari keluar rumah dan melihat tersangka masih mengejar korban kearah pintu pagar depan rumah,namun pagar dalam keadaan terkunci, kemudian korban lari ke sisi kanan pagar.
- Tersangka membacok dibagian muka korban hingga terjatuh, dikarenakan korban masih bergerak tersangka membacok lagi dibagian leher korban, karena masih bergerak lagi, tersangka membacok pada bagian wajah pipi sebelah kiri korban dan berhenti membacok saat korban sudah tidak bergerak.
- Sekira pukul 05.34 WIB tersangka kembali kerumah untuk mencuci parang dan menggulung kasur serta kain yang terkena darah untuk dibawa dan dibuang ke belakang rumah dengan ditutupi daun kering.
- Tersangka mengambil terpal berwarna biru yang terletak di meja luar rumah dan digunakan untuk menutupi mayat korban. Lalu ditutup lagi dengan menggunakan daun daun pisang dan daun kering diatas mayat tersebut.
- Sekira pukul 06.20 WIB istri tersangka pulang kerumah, kemudian istri tersangka ngomong bersama tersangka dan berkata “tumben rajin mana si gatal itu pa” dijawab tersangka “sudah dijemput kawannya”.
- Sekira pukul 06.30 WIB tersangka menggali lubang di sisi sebelah kanan mayat korban dengan ukuran panjang 2 meter dan kedalaman 1 meter, kemudian tersangka memasukkan mayat kedalam lubang.
- Sekira pukul 08.30 WIB tersangka masuk kedalam rumah dalam kondisi berkeringat dan nafas tersengal sengal.
- Pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 WIB tersangka meninggalkan rumah untuk melarikan diri.
Barang bukti yang telah disita :
- 1 (satu) bilah parang dengan gagang berwarna hijau
- 1 (satu) buah ember berwarna cream tempat tersangka mengambil parang
- 1 (satu) helai kain berwarna hitam bermotif dengan bercak darah
- 1 (satu) lembar terpal warna biru;
- 1 (satu) alat dodos;
- 1 (satu) buah cangkul;
- 1 (satu) helai baju kemeja lengan pendek warna biru muda dengan bercak darah
- 1 (satu) helai baju lengan panjang warna biru muda hitam
- 1 (satu) helai celana panjang warna hitam;
- 1 (satu) helai celana pendek warna abu-abu
- 1 (satu) buah teko warna biru;
- 1 (satu) buah patung keramik berbentuk hewan gajah dengan bercak darah
- 1 (satu) helai celana dalam berwarna abu-abu;
- 1 (satu) buah cincin batu;
- 1 (satu) bungkus kantong plastik diduga sisa pembakaran Kasur;- 1 (satu) unit televisi merk SONY berwarna abu-abu dengan bercak darah di tombol power
- 1 (satu) unit kipas angin merk GREEN TARA berwarna cream abu-abu dengan bercak darah
- 1 (satu) buah plastik skincare dengan bercak darah
- 1 (satu) buah sandisk yang berisi salinan rekamanan CCTV
Pasal yang dipersangkakan:
Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana Ancaman Pidana : 20 Tahun/ seumur hidup
“Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka mengatakan pernah melakukan hubungan badan (sejenis) dengan korban di ruko walet dekatrumah tersangka yang dilakukan kurang lebih satu bulan yang lalu,” kata Kapolres. (Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
| 5 Fakta Pembunuhan di Siak, Sakit Hati Tak Diberi Hotspot Padahal Sudah Paksa Istri Layani Korban |
|
|---|
| Pelaku Pembunuhan di Siak Paksa Istri Layani Teman, Lalu Bunuh Korban, Sakit Hati Tak Diberi Hotspot |
|
|---|
| Kronologi Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Tualang Siak, Polisi Temukan Pisau di Tas Pelaku |
|
|---|
| Motif Pembunuhan di Tualang Siak, Pelaku Sakit Hati Gara-gara Hotspot Internet |
|
|---|
| Breaking News: Polres Siak Lumpuhkan Pelaku Pembunuhan Jasad Ditemukan Dikubur di Tualang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.