Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pembunuhan di Siak

Update Kasus Pembunuhan Teman Kencan Sejenis di Tualang, Polres Siak Ungkap Proses Hukumnya

Proses hukum terhadap Ihsan (44), tersangka pembunuhan teman kencan sejenisnya di Tualang, Kabupaten Siak, masih berlangsung.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com /mayonal putra
PEMBUNUHAN - Satreskrim Polres Siak menggiring pelaku pembunuhan di Tualang menggunakan kursi roda saat hendak konferensi pers, Jumat (31/10/2025) di Mapolres Siak. 

Korban sempat berteriak dan melawan, namun akhirnya tewas bersimbah darah.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku mencuci parang, menggulung kasur dan kain berlumur darah, lalu mengubur jasad korban di sisi rumahnya, sedalam satu meter.

Saat sang istri pulang, Ihsan berpura-pura tidak tahu apa yang terjadi dan mengatakan korban telah dijemput temannya.

Pelaku kemudian melarikan diri pada Senin (27/10/2025) sore, sebelum akhirnya ditangkap tim Satreskrim Polres Siak di Pekanbaru, Kamis (30/10/2025).

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain sebilah parang bergagang hijau, terpal biru, kain bercak darah, cangkul, serta perabot rumah tangga yang terdapat bercak darah.

Atas perbuatannya, Ihsan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved