Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pembunuhan di Siak

Update Kasus Pembunuhan Teman Kencan Sejenis di Tualang, Polres Siak Ungkap Proses Hukumnya

Proses hukum terhadap Ihsan (44), tersangka pembunuhan teman kencan sejenisnya di Tualang, Kabupaten Siak, masih berlangsung.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com /mayonal putra
PEMBUNUHAN - Satreskrim Polres Siak menggiring pelaku pembunuhan di Tualang menggunakan kursi roda saat hendak konferensi pers, Jumat (31/10/2025) di Mapolres Siak. 
Ringkasan Berita:
  • Berkas kasus pembunuhan teman kencan sejenis di Perawang dengan tersangka Ihsan (44) belum dilimpahkan ke Kejari Siak.
  • Polisi masih melengkapi administrasi dan berkoordinasi dengan kejaksaan; tersangka ditahan di Mapolres Siak.
  • Kasus ini menarik perhatian publik karena motif dan kekerasannya dinilai janggal.
  • Motif di balik pembunuhan ini berawal dari rasa sakit hati pelaku terhadap korban 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Proses hukum terhadap Ihsan (44), tersangka pembunuhan teman kencan sejenisnya di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, masih berlangsung.

Namun hingga kini, berkas perkara tersebut belum dilimpahkan ke Kejari Siak. 

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Tidar Laksono, menjelaskan penyidik masih melengkapi sejumlah berkas administrasi untuk pelimpahan tahap pertama.

“Prosesnya masih penyidikan. Tersangka masih ditahanan Mapolres Siak, sambil menunggu hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).

Baca juga: Breaking News: Polres Siak Lumpuhkan Pelaku Pembunuhan Jasad Ditemukan Dikubur di Tualang

Baca juga: Detik-detik Mencekam Pembunuhan di Siak, Terekam CCTV Korban Berlari Nyaris Tanpa Pakaian

Kasus ini menyedot perhatian publik karena kejanggalan motif dan kekerasan yang menyertainya.

Ihsan, warga Perawang, ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh temannya sendiri, Novrianto (39), pada 26 Oktober 2025. 

Jasad korban baru ditemukan dua hari kemudian, setelah penyelidikan polisi mengarah ke rumah pelaku.

Motif dan Kronologi

Motif di balik pembunuhan ini berawal dari rasa sakit hati pelaku terhadap korban setelah keduanya berpesta minuman keras tradisional tuak di rumah Ihsan.

Dalam kondisi mabuk, pelaku bahkan sempat menyuruh korban untuk berhubungan badan dengan istrinya sendiri.

Pagi harinya, setelah istrinya pergi ke pasar, pelaku meminta korban membagikan hotspot Ponselnya.

Namun, korban menolak dengan alasan kuota tinggal sedikit.

Tak lama kemudian, pelaku melihat korban masih menonton video porno di Ponsel.

“Pelaku merasa tersinggung karena korban menolak membagi hotspot, padahal sebelumnya ia merasa sudah memberikan segalanya, termasuk istrinya,” kata Kapolres Siak AKBP Eka Ariandi Putra. 

Dalam keadaan marah, sekitar pukul 05.25 WIB, Ihsan mengambil parang bergagang hijau dari ember dekat pintu rumah dan langsung menebaskannya ke kepala korban.

Korban sempat berteriak dan melawan, namun akhirnya tewas bersimbah darah.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku mencuci parang, menggulung kasur dan kain berlumur darah, lalu mengubur jasad korban di sisi rumahnya, sedalam satu meter.

Saat sang istri pulang, Ihsan berpura-pura tidak tahu apa yang terjadi dan mengatakan korban telah dijemput temannya.

Pelaku kemudian melarikan diri pada Senin (27/10/2025) sore, sebelum akhirnya ditangkap tim Satreskrim Polres Siak di Pekanbaru, Kamis (30/10/2025).

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain sebilah parang bergagang hijau, terpal biru, kain bercak darah, cangkul, serta perabot rumah tangga yang terdapat bercak darah.

Atas perbuatannya, Ihsan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved