Sabtu, 11 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bupati Siak Sampaikan Data 3.590 Pegawai Non-Database ke KemenPANRB

Bupati Siak Afni Z menyampaikan langsung data sebanyak 3.590 pegawai non-database di lingkungan Pemkab Siak ke KemenPANRB.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Muhammad Ridho
Foto/Diskominfo Siak
Bupati Siak Afni Z 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bupati Siak Afni Z menyampaikan langsung data sebanyak 3.590 pegawai non-database di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Penyampaian ini dilakukan dalam rangkaian konsultasi di Jakarta sebagai upaya mencari solusi yang berkeadilan bagi ribuan pegawai tersebut.

“Hingga kini mereka masih menunggu kepastian status dan keberlanjutan pengabdian mereka,” ujar Afni, Jumat (9/1/2026). 

Menurut Afni, penyampaian data tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengawal nasib tenaga non-database agar tetap mendapatkan perlindungan kebijakan.

Walaupun saat ini disadari bahwa ketentuan pemerintah pusat telah mengatur secara tegas penataan kepegawaian nasional.

“Jumlah pegawai non-database di Siak mencapai 3.590 orang. Ketentuan dari pemerintah pusat sebenarnya sudah jelas, namun sebagai kepala daerah kami wajib berikhtiar menyampaikan kondisi riil di daerah dengan tetap mengedepankan aturan yang berlaku,” ujar Afni Z.

Baca juga: Pemkab Siak Usulkan Kembali KITB Jadi PSN, Demi Percepatan Pembangunan dan Ciptakan Magnet Ekonomi

Baca juga: Inilah Nama 27 Pejabat Eselon II Siak yang Jalani Uji Kompetensi

Afni menyebutkan, komunikasi telah dilakukan dengan Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto.

Pemerintah Kabupaten Siak berharap ada ruang kebijakan yang memungkinkan solusi transisi, terutama bagi tenaga non-database yang selama ini menopang pelayanan publik di berbagai sektor.

Selain isu kepegawaian, Pemkab Siak juga mengawal agenda penataan birokrasi melalui konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Salah satu poin utama adalah percepatan pelaksanaan job fit sebagai prasyarat pengukuhan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru.

Pengukuhan SOTK dinilai krusial untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan, termasuk kelancaran pembayaran gaji ASN.

Afni memastikan anggaran gaji telah tersedia dan hanya menunggu selesainya tahapan administratif sesuai ketentuan nasional.

Dalam penataan SOTK tersebut, Pemkab Siak juga mengantisipasi dampak perampingan organisasi. Afni mengakui bahwa konsekuensi kebijakan ini berpotensi menimbulkan demosi jabatan atau ASN yang tidak lagi menempati jabatan struktural.

Agenda lain yang turut dikawal adalah pembangunan daerah melalui dukungan APBN. Dalam pertemuan dengan Kementerian PPN/Bappenas, Pemkab Siak menyampaikan sejumlah usulan strategis, mulai dari pembangunan infrastruktur jalan, ketahanan pangan, hingga pelayanan dasar wilayah 3T.

Salah satu capaian konkret adalah dukungan APBN melalui skema Inpres untuk pembangunan jalan ruas Tualang–Sungai Mandau sepanjang 1,5 kilometer pada tahun 2025.

Namun, Afni menegaskan masih terdapat kebutuhan sekitar 30 kilometer jalan tambahan untuk menyambungkan akses hingga ke wilayah Tumang, Kabupaten Siak

( Tribunpekanbaru.com/mayonal putra )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved