Minggu, 14 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Larang Sekolah Negeri Pungut SPP

Mendiknas: SPP Itu Haram

Kementerian Pendidikan Nasional menemukan sembilan macam pungutan saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Tayang:

JAKARTA, TRIBUN - Kementerian Pendidikan Nasional menemukan sembilan macam pungutan saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini. Beberapa pungutan di antaranya dinyatakan terlarang dan sekolah diminta mengembalikan uangnya.

Salah satunya adalah pungutan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). "SPP itu haram, sangat dilarang," ujar Menteri Pendidikan Nasional M. Nuh dalam keterangan pers di kantor Kementerian Pendidikan Nasional, Jakarta, Senin (1/8), didampingi  Inspektur Jenderal Kemendiknas Musliar Kasim.

Dalam kesempatan itu M. Nuh memaparkan hasil investigasi yang dilakukan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai pungutan yang terjadi saat PPDB 2011.

Investigasi itu sengaja dilakukan lintas kementerian, digelar 18-22 Juli 2011, dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan inspektorat di masing-masing kementerian.

Selama hampir satu minggu, tim investigasi yang diterjunkan ke 84 kabupaten/kota di 33 provinsi melakukan uji petik terhadap 1.289 sekolah. Ribuan sekolah tersebut terdiri dari 675 SD, 414 SMP, 133 SMA dan 67 SMK.

Hasilnya, pungutan untuk seragam sekolah paling banyak terjadi dan ditemukan hampir di seluruh provinsi. Sedangkan pungutan terbesar kedua di tingkat SD dan SMP ada pada uang buku/lembar kerja siswa. Angkanya berturut-turut yaitu 14,2 persen untuk SD dan 9,7 persen untuk SMP. Untuk siswa tingkat SMA dan SMK terungkap pungutan terbesar kedua adalah pungutan buku dan LKS mencapai 30,1 dan 34,3 persen.

Dari sembilan jenis pungutan yang ada, SPP untuk pendidikan dasar juga merupakan terbesar. Padahal pungutan tersebut tidak dibenarkan. Sebab, seharusnya keseluruhan biaya itu sudah dipenuhi oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Selain SPP, pungutan lain yang tidak diperbolehkan adalah uang ujian, biaya laboratorium, administrasi pendaftaran, dan pembangunan gedung.  "Iuran-iuran yang benar-benar tidak boleh yaitu SPP, uang ujian, uang laboratorium, administrasi pendaftaran, dan uang gedung," tegas M. Nuh.
Dia menambahkan, iuran di luar pungutan-pungutan yang disebut di atas masih dalam batas toleransi.

Mendiknas M. Nuh menyatakan pungutan-pungutan yang dilarang tapi sudah ditarik sekolah dari siswa baru pada tahun ajaran 2011/2012 akan dikembalikan. Menurut dia, hal itu akan diatur dalam regulasi yang akan mengatur keragaman iuran sekolah yang sedang disiapkan Kemendiknas.
"Dalam waktu satu minggu, regulasi tersebut diharapkan sudah rampung," kata dia.

Cenderung turun
Mendiknas M. Nuh menyampaikan, dari sisi tren ada penurunan persentase pungutan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Dia mencontohkan, pungutan seragam sekolah pada tahun ajaran 2010/2011 persentasenya 52 persen,  sedangkan pada tahun ajaran 2011/2012 turun menjadi 46,7 persen. Uang buku tahun lalu 16,2 persen, tahun ini turun menjadi 14,2 persen.

Meskipun demikian, Mendiknas menegaskan, penurunan tersebut bukan menjadi perhatian utama. Semestinya, kata Mendiknas, ada iuran yang benar-benar tidak boleh ada lagi di SD dan SMP.

Dari hasil monitoring penerimaan peserta didik baru yang dilakukan 18-22 Juli lalu, diketahui ada enam provinsi yang menarik iuran SPP pada tingkat SD, yaitu Provinsi  Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.

Sementara itu, pada jenjang SMP ada 10 provinsi yang masih menarik iuran SPP yaitu Aceh, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat.

Terkait iuran seragam dan uang buku, M. Nuh menyatakan masih dalam batas toleransi. Namun, toleransi tersebut harus dicarikan skema yang tepat agar tidak memberatkan siswa dan orang tua.

"Uang seragam dan uang buku masih dalam batas toleransi karena melekat kepada personal (siswa)," kata dia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
VS
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
VS
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved