Larang Sekolah Negeri Pungut SPP
Mendiknas: SPP Itu Haram
Kementerian Pendidikan Nasional menemukan sembilan macam pungutan saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
M. Nuh mengemukakan hasil monitoring terkait iuran seragam sekolah. Mendiknas mengatakan, dengan membeli dalam jumlah banyak maka akan mendapatkan harga lebih murah. Selain itu, kesiapannya juga bisa serentak menghadapi tahun ajaran baru.
"Fakta di lapangan sangat beragam. Ada kalanya justru sangat membantu karena belinya banyak, sehingga memungkinkan mengangsur," ucapnya.
Namun demikian, menurut Mendiknas, untuk seragam dasar yaitu merah-putih untuk SD dan biru-putih untuk SMP maka harus diberikan kebebasan bagi peserta didik untuk membelinya. Syaratnya tidak boleh memaksa dan harganya masuk kategori wajar di daerah setempat.
"Seragam merah-putih atau biru-putih itu dijual bebas, tetapi kalau seragam sifatnya tipikal sekolah, biasanya diadakan oleh sekolah. Kalau dilarang semua bisa jadi akan lebih berat, seandainya dia tinggal di pelosok maka harus pergi ke kota," ujarnya. (ant/ti/kps)