Komisi A Dapati Koperasi Belum Miliki IUP
Komisi A DPRD Provinsi Riau mendapati sebuah koperasi di Kabupaten Siak belum memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Penulis: Budi Rahmat | Editor:
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau mendapati sebuah koperasi di Kabupaten Siak belum memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Koperasi yang memiliki luas 4 ribu hektar itu padahal sudah beroperasi sejak tahun 2007 silam.
Tidak hanya itu, koperasi yang diketahui bernama Aek Natio (air kehidupan) ini diduga juga memiliki anggota yang fiktir. Pasalnya, tidak ada data yang jelas terkait kepemilikan lahan yang dikatakan dikelola melalui koperasi tersebut.
Informasi tersebut didapatkan Komisi A saat akan menggelar rapat dengar pendapat dengan tiga koperasi yakni PT Anugerah Tuah Mulya Perkasa, PT Aek Natio serta PT Andika, Senin (19/6/2012). Rapat itu akhirnya ditunda karena dari tiga undangan, hanya koperasi Aek Natio yang mengirimkan perwakilannya.
"Saya harap pada pertemuan minggu depan segala administrasi dilengkapi. Termasuk seluruh anggota koperasi yang disebutkan berjumlah dua ribuan oran tersebut, " ujar Ketua Komisi A, Masnur.
Menurut Politisi Golkar ini, dewan bisa saja meninjau lokasi guna memastikan keberadaan lahan serta pemiliknya. Sebab, informasi yang
diberikan pihak koperasi justru yang memiliki lahan warga diluar dari
riau.
Sementara, penanggungjawab operasional koperasi Aek Natio, Samosir
mengakui jika koperasinya baru akan berusaha mengurus IUP. Ia mengakui jika lahan yang dikelola oleh koperasi merupakan lahan warga.
Dipaparkannya, sebagain lahan tersebut juga merupakan lahan gambut.
Tahun 2007 pihaknya sudah mengajukan izin ke Dinas Koperasi Siak.
Bahkan juag sudah memenuhi kewajiban membayar pajak
"IUP nya tengah kami urus. Tapi kami sudah menjalankan kewajiban soal
pembayaran pajak serta administrasi lain seperti NPWP, SITU, " ujarnya.
Komisi A sendiri berancana akan mengundang pihak BPN serta dinas
terkait. Pasalnya, selain tiga koperasi tersebut, beberapa koperasi lainnya mesti dipastikan administrasinya.
Komisi A juga menegaskan memanggil secara paksa bagi koperasi Andika yang sudah dua kali mengkir dari undangan rapat. Rapat kembali digelar Selasa pekan depan (www.tribunpekanbaru.com)