KPK dan Polri Diminta Saling Menghargai
KPK dan Polri diminta saling menghargai dalam upaya penegakan hukum.
Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding menilai, sikap saling menghargai diperlukan dalam konteks penegakan hukum sehingga tidak terjadi salah pengertian di lapangan.
"Kalau komitmennya sama, saya kira tidak masalah dan memberi ruang sama kepada satu pihak untuk proses hukum terhadap yang diduga terlibat kasus korupsi," kata Sudding ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (1/8/2012).
Politisi Hanura ini melihat kesulitan penyidik KPK keluar dari kantor Korlantas Mabes Polri setelah menggeledah kantor itu hanya sebuah salah pengertian atau mis-understanding saja.
"Itu tidak dalam konteks menghalang-halangi, mungkin salah pengertian karena kedua pihak merasa sudah melakukan proses hukum untuk kasus itu dan Polri sendiri sudah menetapkan tersangka sebelumnya," kata Sudding.
Kemarin KPK menggeledah kantor Korlantas dan menetapkan mantan Kepala Korlantas Irjen (Pol) Djoko Susilo sebagai tersangka.
Pihak Polri ingin menangani kasus itu sepenuhnya sebab Polri mengaku sudah lebih dulu menangani kasus dugaan mark-up pengadaan simulator SIM Korlantas Polri tersebut.
Tak lama kemudian, pihak Polri mengaku sudah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan itu sebagai tersangka tanpa bersedia menyebutkan nama yang dimaksud.(*)