PPTK : Kontraktor Bisa Diberikan Sanksi.

Menurutnya, keterlambatan itu bisa berpengaruh pada kinerja CS hingga kebersihan gedung DPRD juga tidak maksimal.

Penulis: Budi Rahmat | Editor:
Laporan: Budi Rahmat

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-
Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kebersihan gedung kantor dan taman parkiran gedung DPRD Riau, Akmal menegaskan akan memberikan teguran serta sanksi pada perusahaan jika memang ada keterlambatan pembayaran gaji clening service (CS).

Menurutnya, keterlambatan itu bisa berpengaruh pada kinerja CS hingga
kebersihan gedung DPRD juga tidak maksimal.

"Jika memang imbasnya kebersihan gedung DPRD terancam. Maka kita akan berikan sanksi pada perusahaan. Itu jelas sudah diatur dalam kontraknya, " ujar Akmal kala dikonfirmasi Tribun, Kamis (2/8/2012).

Dikatakannya, terkait keterlambatan pembayaran gaji sudah menjadi wewenang dari perusahaan. Pekerja jika bermasalah, maka mempertanyakannya ke kontraktor yang mempekerjakannya.

"Soal keterlambatan gaji, itu buka urusan kami lagi. Pekerja dibawah
kendali kontraktor. Makanya kita bisa komplain jika ada pekerja yang tidak maksimal. Kita bisa berikan teguran, " papar Akmal.

Akmal menyebutkan, kontraktor yang mengelola pekerja kebersiahan
gedung adalah CV Sarana Sukses Mandiri. setidaknya ada 30 pekerja
kebersihan dibawah kendali dari kontraktor tersebut.

"Kontrak berlaku satu tahun anggaran. Didalamnya kita juga buat item-item yang mengatur soal petugas kebersihan. Jadi sebagai user,
jika ada masalah, kita akan tegur perusahaan tersebut, " ujar Akmal.
(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved