Rapat Sering tak Kuorum, DPRD Riau Wacanakan Perubahan Tatib
DPRD Riau mewacanakan perubahan tata tertib (tatib) yang mengatur soal jumlah peserta rapat dalam rapat paripurna
Penulis: Budi Rahmat | Editor: harismanto
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - DPRD Riau mewacanakan perubahan tata tertib (tatib) yang mengatur soal jumlah peserta rapat dalam rapat paripurna. Tatib itu nantinya mengatur perubahan jumlah syarat peserta yang harus hadir.
Dalam tatib nantinya disebutkan jika syarat jumlah peserta rapat tidak menghitung anggota DPRD yang sudah pasti tidak bisa hadir. Seperti tiga orang anggota dewan yang saat ini ditahan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dikeluarkan dari perhitungan syarat dalam tatib.
"Perhitungan jumlah anggota dewan yang hadir sebagai syarat rapat yang mengambil keputusan, dikurangi dari tiga orang yang sudah pasti tidak bisa hadir. Dengan demikian rapat bisa berjalan, " ujar anggota DPRD Riau dari Fraksi Golkar, Ilyas Labay, Senin (27/8/2012)
Dengan demikian, harap Ilyas, setiap rapat yang mengambil keputusan, dewan tidak lagi menunggu-nunggu. Selain itu segala program yang disusun badan musyawarah (banmus) bisa berjalan dengan baik dan sesuai rencana.
Setiap rapat yang mengambil keputusan, minimal jumlah anggota dewan yang hadir berjumlah 38 orang dari 55 orang. Jumlah tersebut tidak pernah lagi bisa tercapai sejak dugaan gratifikasi PON diungkap KPK.
Akibatnya, beberapakali rapat tertunda karena jumlah perserta yang tidak memenuhi persyaratan. Terakhir paripurna ranperda RPJMD serta Ranperda Sekretariat KPID tertunda. (brt)