Padamaran I dan II Rugikan Daerah Rp 4,4 Miliar, dan Rp 3,9 Miliar
Hasil Audit BPR RI Perwakilan Riau Tahun 2010
Penulis: Ilham Yafiz | Editor:
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -Pembangunan Jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II di Kabupaten Rokan Hilir diketahui menyebabkan kerugian daerah sebesar Rp 4,43 Miliar lebih, dan Berpotensi merugikan keuangan Daerah sebesar Rp 3,91 Miliar lebih.
Kesimpulan tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau pada Tahun 2010 silam. Setiap tahun BPK menindaklanjuti temuan ini, akan tetapi belum juga dikembalikan oleh Pemerintah Kabupaten Rohil.
Dalam rekomendasinya BPK meminta kepada Pemkab Rohil untuk mengembalikan anggaran tersebut ke kas daerah. Sayangnya rekomendasi tersebut hingga saat ini belum juga ditunaikan Pemkab.
Beberapa item pekerjaan pada paket kegiatan pembangunan kedua jembatan tersebut diketahui menyebabkan kerugian berdasarkan jenis pemeriksaan dengan nomor 023/S/XVIII.PEK/02/2010, Tanggal 18 Februari 2010.
"Rekomendasi kami agar supaya kepala daerah, Bupati Rohul memerintahkan Kepala Dinas PU menarik kelebihan tersebut. Itu di tahun 2010 lalu. Sampai saat ini pantauan kami per 31 Desember 2013 rekomendasi itu belum dilaksanakan," ungkap Kasubag Hukum dan Humas BPK RI Perwakilan Riau, Mikael PH Togatorop kepada Tribun, Senin (22/9) di Ruang Kerjanya.
Pembangunan kedua jembatan tersebut dilakukan dengan pola multi years berdasarkan Perda Nomor 02 Tahun 2008 tentang peningkatan Dana Anggaran dengan Tahun Jamak Pembangunan Jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II Tahun Anggaran 2008-2010.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh kontraktor PT Waskita Karya dengan kontrak Nomor 630/KONTRAK-JP I/MY/2008/47.80 dan Nomor 630/KONTRAK-JP II/MY/2008/47.81 tanggal 5 Desember masing-masing senilai lebih dari Rp 213,625 Miliar, dan lebih dari Rp 208,864 Miliar.
Dalam pelaksanaannya, pembangunan Pedamaran I, dan Pedamaran II telah terjadi satu kali adendum. Terdapat dua permasalahan dalam pembangunan kedua jembatan tersebut.
"Permasalahan pertama terdapat perhitungan ganda atas biaya fasilitas direksi sebesar Rp 2,04 Miliar lebih. Yang kedua, terdapat biaya metode of construction and engineering Services yang tidak layak untuk dibayarkan sebesar Rp 5,5 Miliar," jelas Mikael.
Atas persoalan ini, BPK RI Perwakilan Riau terus memantau perkembangan, apakah Pemkab yang ketika itu masih dipimpin oleh Gubernur Riau saat ini, Annas Maamun akan melaksanakan rekomendasi membayarkan potensi kerugian tersebut kepada kas daerah atau tidak. Terakhir dalam pemeriksaan tindaklanjut rekomendasi, pemkab Rohil belum juga membayarkan potensi kerugian daerah tersebut.
BPK menurutnya terbuka bagi lembaga penegak hukum untuk meminta data sebagai referensi untuk melakukan tindakan hukum atas kasus ini.
"Sampai sekarang belum ada yang secara resmi (penegak hukum,red) meminta data ini. Kita terbuka, kalau ada yang ingin memintanya akan kita serahkan," tegasnya.
Sementara itu, sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PENJARA menggelar aksi demonstrasi ke Kejati Riau menuntut Kejati mengusut tuntas dugaan korupsi atas proyek pembangunan kedua jembatan itu.
Terkait aksi demonstrasi tersebut, Kajati Riau Setia Untung Arimuladi SH yang ditemui Tribun, Kamis (18/9) membenarkan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi pembangunan jembatan pedamaran I dan pedamaran II dengan menggunakan APBD Rokan Hilir tahun 2008 sampai 2010 senilai Rp 529 miliar.(*)