Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tabrak Lari, Aktor Bollywood Salman Khan Divonis 5 Tahun Penjara

Ia dinyatakan bersalah oleh pengadilan Mumbai untuk kasus tabrak lari yang terjadi pada 28 September 2002 lalu.

Penulis: Sesri | Editor: Sesri
NDTV
Salman Khan dinyatakan bersalah oleh pengadilan Mumbai untuk kasus tabrak lari yang terjadi pada 28 September 2002 lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, MUMBAI - Salman Khan, bintang film Bollywood dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh pengadilan setempat. Ia dinyatakan bersalah oleh pengadilan Mumbai untuk kasus tabrak lari yang terjadi pada  28 September 2002 lalu.

Dalam insiden yang terjadi 13 tahun lalu itu, Salman Khan yang mengemudikan mobil SUV menabrak tunawiswa yang tidur di trotoar. Satu orang meninggal dan empat lainnya luka-luka. Usai menabrak ia kemudian melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

"Anda mengendarai mobil tanpa SIM dan berada di bawah pengaruh alkohol,"sebut Hakim DW Despande di pengadilan seperti yang diberitakan oleh NDTV, Rabu (6/5/2015)

Selama persidangan berlangsung aktor India menyangkal mengatakan bahwa sopirnya, Ashok Singh yang mengemudikan mobil saat kecelakaan itu terjadi.

Ashok Singh di pengadilan membenarkan jika ia yang berada di belakang kemudi. Ia mengatakan kecelakaan terjadi setelah ban bagian depan sebelah kiri pecah membuat mobil tidak bisa dikendalikan.

Jaksa menuduh bahwa sopir Salman Khan tersebut memberikan kesaksian palsu.

Sidang ini sudah dimulai sejak tahun lalu. Setelah melalui serangkaian persidangan sebelum akhirnya putusan pengadilan dibacakan. Salman Khan kemungkinan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved