Sabtu, 11 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Ini yang Memberatkan

Pengacara Razman Nasution divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris.

Editor: Sesri
Grid ID
Pengacara Razman Nasution yakin tidak bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pengacara Razman Nasution divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris.

Majelis hakim PN Jakarta Utara menilai hal yang memberatkan vonis, perbuatan terdakwa merusak nama baik orang lain hingga tak sopan di persidangan.

"Perbuatan terdakwa merusak martabat dan nama baik orang lain. Terdakwa tidak berlaku sopan di persidangan," kata hakim anggota Dian Erdianto, dalam pertimbangan putusan, PN Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).

Status Razman yang pernah dihukum juga jadi pertimbangan perberat putusan.

Sementara itu hal yang meringankan Terdakwa masih memiliki tanggung jawab keluarga.

"Hal meringankan Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," jelas Hakim Dian.

Adapun atas perbuatannya Razman Nasution divonis 1,5 tahun penjara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Ketua Syofia di ruang sidang.

Baca juga: TOK, Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara Buntut Cemarkan Nama Baik Hotman Paris

Selain pidana badan, Razman juga dijatuhi pidana denda oleh majelis hakim senilai Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan 4 bulan pidana kurungan.

Sebagai informasi pada sidang putusan ini tidak dihadiri Terdakwa Razman Nasution dan kuasa hukumnya.

Diketahui, perseteruan antara pengacara kondang Hotman Paris dengan Razman Nasution masih terus memanas.

Kasus ini bermula dari tudingan yang menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan dan memiliki kelainan seks.

Tudingan tersebut mencuat setelah Razman ditunjuk menjadi kuasa hukum mantan asisten pribadi Hotman, Iqlima Kim.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved