Kasus Bansos Bengkalis
Penetapan Tersangka Heru Wahyudi Sudah Penuhi Dua Alat Bukti
Penetapan, Heru Wahyudi sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tipikor bansos pemkab Bengkalis sudah memenuhi hukum acara pidana
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penetapan, Heru Wahyudi sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pencairan dana Hibah Pemkab Bengkalis Tahun 2012, sudah memenuhi unsur hukum acara pidana.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah mengantongi dua alat bukti.
"Sudah terpenuhi dua alat bukti. Keterangan saksi-saksi, keterangan ahli Depdagri dan BPKP, serta surat-surat dokumen permohonan dana hibah, pencairan, SPM, dan hasil audit Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP," tegas Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Wartawan, Senin (2/5/2016).
Tersangka merupakan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis tahun 2015-2020. Ia merupakan politisi PAN. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 31 Miliar. Perkara yang sama juga melilit sejumlah nama lainnya, termasuk mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi_20160126_155923.jpg)