TOPIK
Kasus Bansos Bengkalis
-
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Hibah Bansos Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, Heru Wahyudi mengajukan Praperadilan.
-
Heru Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau
-
Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi enggan mengomentari penetapan dirinya sebagai tersangka.
-
Penetapan, Heru Wahyudi sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tipikor bansos pemkab Bengkalis sudah memenuhi hukum acara pidana
-
Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Heru Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Riau
-
Jamal Abdillah langsung menyatakan banding atas vonis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (11/2/2016).
-
Terdakwa dugaan Tindak pidana korupsi, Jamal Abdillah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru
-
Jamal selaku Ketua DPRD Bengkalis saat itu, tidak memberikan contoh yang baik sebagai pejabat publik.
-
Jamal Abdillah, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
-
Terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis, Jamal Abdillah, siang ini,jalani sidang vonis
-
Jamal juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2,7 miliar.
-
Penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau memastikan proses penyidikan atas dugaan tindak tipikor bansos bengkalis terus dilakukan
-
Mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi Bansos Bengkalis 2012.
-
Belasan orang yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Riau (GMR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Pekanbaru,
-
JA mengatakan siap mengikuti persidangan nanti. Bahkan ia pun mengaku siap buka-bukaan terkait dugaan penyimpangan dana bansos yang menyeretnya
-
Jamal Abdillah dibawa usai pelimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Riau, di Polda Riau, Rabu (19/8/2015).
-
Herliyan diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau sekitar sepuluh jam. I
-
Saat itu yang bersangkutan berada di Jakarta, ada kegiatan Pemkab di sana
-
Cukup Polda saja yang menangani, kalau untuk Gubernur diperiksa di Mabes Polri
-
Saksi yang diperiksa merupakan birokrat dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Bengkalis Tahun Anggaran 2012.
-
“Posisi kita saat ini masih menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. Ini yang kita harapkan bersama-sama," ungkap Johan
-
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menjamin bahwa penindakan terhadap sejumlah kepala daerah bukan pesanan pihak tertentu
-
Herliyan diduga melakukan korupsi anggaran bantuan sosial (bansos) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 29 miliar
-
Saat ini masih pendalaman sebagai saksi. Tidak tertutup kemungkinan (jadi tersangka,red). Tunggu saja nanti akan ada kejutan
-
Penyidikan kasus dugaan korupsi berjamaah dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemkab Bengkalis Tahun 2012 senilai Rp. 272 miliar terus bergulir
-
Anggaran Bansos dialokasikan pada tahun 2012 silam sebesar Rp 200 Miliar.
-
Terdiri dari, dua anggota aktif, dua mantan anggota, serta seorang tersangka lagi merupakan Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis
-
Tersangka kasus dugaan Korupsi Dana Bansos Pemkab Bengkalis, Jamal Abdillah usai pemeriksaan mengaku pasrah terhadap penetapan dan penahanannya
-
mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah akhirnya resmi ditahan oleh penyidik Tipikor Dirkrimsus Polda Riau
-
Auditnya sudah keluar. Kerugian negaranya Rp29 miliar untuk Jamal saja.