Tersangka Penganiayaan, Diego Michiels Tetap Bisa Bertanding Bola
Dipaparkan Achmad, berkas perkara Diego Michiels akan dilengkapi agar dapat dilimpahkan ke kejaksaan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka pemukulan pada 24 Juli 2017, polisi tidak melakukan penahanan kepada pesepak bola Diego Michiels dengan sejumlah alasan.
"Tidak ada penahanan, alasannya, dia koorperatif dengan penyidik. Hukumannya cuma dibawah lima tahun, yakni dua tahun delapan bulan. Dia masih main di beberapa liga, jadi kita tidak akan melakukan penahanan," kata Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan, Iptu Achmad Fajrul, di kantornya Rabu (9/8/2017).
Baca: Menperin Airlangga Hartarto Saksikan Langsung Keunggulan Hybrid Toyota
Dipaparkan Achmad, berkas perkara Diego Michiels akan dilengkapi agar dapat dilimpahkan ke kejaksaan.
Setelahnya, baru kasus pemukulan tersebut akan dibawa ke persidangan.
Diego pun telah memenuhi panggilan kepolisian Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Senin (7/8/2017) lalu.
Penetapan Diego sebagai tersangka tersebut berdasarkan rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi kejadian, yakni sebuah kelab di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, 21 Mei 2017 lalu.
Selain itu, barang bukti juga diperkuat dengan keterangan sejumlah orang saksi.
"Pemukulannya sudah terbukti, saksi-saksi yang sudah diperiksa ada tujuh orang saksi, dan satu orang saksi selalu korban. Jadi kira-kira ada delapan orang saksi," kata Achmad. (*)
Berita ini sudah terbit di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka, Diego Michiels Tidak Ditahan dan Tetap Bertanding