Anak Tersangkut Narkoba, Kini Jeremy Thomas Artis Senior Kelahiran Pekanbaru Jadi Tersangka Penipuan
Jeremy artis kelahiran Pekanbaru ini ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Persoalan Axel Mathews Thomas (19), putra sulungnya yang diduga terlibat kasus pemakaian psikotropika, dan sedang menjalani penahanan di Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya belum berakhir.
Kini, giliran Jeremy Thomas (46), ayah Axel yang juga bintang film dan sinetron yang ketiban sial.
Jeremy artis kelahiran Pekanbaru ini ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Jeremy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan pengalihan aset vila di kawasan Ubud, Bali, senilai Rp 16 miliar.
“(Jeremy) Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2017).
Baca: Tega Banget, Ibu Ini Jadikan Bayinya Paket Lalu Kirim Pakai Jasa Pengiriman ke Tempat Ini
Kasus Jeremy tersebut, lanjut Argo, sebenarnya sudah ditangani Polda Bali. Namun sekarang perkara itu dilimpahkan ke penyidik di Polda Metro Jaya.
Penyidik Polda Bali, lanjut Argo, telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Bali.
Saat itu penyidik telah melimpahkan berkas perkara Jeremy ke kejaksaan.
Baca: Dramatis, di Tengah Hujan Cowok Ini Sujud di Depan Cewek, Gitu Banget Bro!
Namun kejaksaan mengembalikan berkas tersebut ke Polda Bali alias P-19 (berkas dikembalikan).
“Sudah dikembalikan karena locus delicti-nya (lokasi peristiwa) ada di Jakarta. Makanya, kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” kata Argo.
Sampai semalam, Jeremy belum dapat dihubungi.
Biasanya, sebelum kabar penetapan tersangka itu tersiar, Jeremy mudah dimintai komentarnya, termasuk soal perkembangan kasus Axel.
Kasus Jeremy itu bermula dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, pada 2013.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/jeremy-thomas_20170720_074248.jpg)