Begini Panduannya Agar Daging Kurban Tak Jadi Haram
Direktur Halal Centre Fakultas Peternakan UGM, Nanung Danar Dono, menjelaskan dalam rilis yang
TRIBUNPEKANBARU.COM - Daging hewan halal ternyata bisa menjadi haram bila tidak disembelih secara syari.
Oleh karena itu, pastikan lakukan hal berikut agar hewan kurban saat Idul Adha tidak menjadi haram.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan HR Abu Daud dan At-Tirmidzi, Rasulullaah SAW bersabda, “bagian mana saja yang dipotong dari binatang yang masih hidup, maka ia sama dengan bangkai.”
Oleh karena itu, hewan tidak boleh dipotong kakinya, ekornya dan dikuliti jika belum mati.
Bila tiga hal itu dilakukan, maka hewan halal bisa menjadi haram.
Direktur Halal Centre Fakultas Peternakan UGM, Nanung Danar Dono, menjelaskan dalam rilis yang diterima Tribun Jogja, bila hewan belum mati tetapi sudah dipotong kakinya, ekornya, atau justru dikuliti, maka artinya kita memotong kaki, ekor, atau menguliti hewan hidup-hidup.
Ilustrasi (ist)
"Hewan bisa kesakitan, dan mati bukan karena disembelih, namun karena kesakitan yang luar biasa! Dagingnya bisa haram," kata Nanung.
Okeh karena itu, harus dipastikan apakah hewan yang disembelih sudah mati atau belum.
Ini dapat dilihat dengan memastikan salah satu dari tiga refleknya yakni reflek mata, kuku, dan ekor.
Setelah disembelih, mata hewan tidak bergerak lagi. Gunakan ujung jari untuk menyentuh pupil.
"Jika masih bereaksi atau berkedip, maka artinya sarafnya masih aktif dan hewannya masih hidup. Namun jika sudah tidak bereaksi lagi, maka artinya hewan mati," papar Nanung.
Untuk reflek ekor, bagian tubuh ini menjadi salah satu tempat berkumpulnya ujung-ujung saraf yang sangat sensitif.
Bila setelah disembelih masih bereaksi saat dipencet batang ekornya, itu artinya saraf masih aktif dan hewannya masih hidup.
(Tribun Jogja/ Angga Purnama)
Namun ketika dipencet batang ekornya si hewan hanya diam dan tidak bereaksi, maka artinya ia sudah mati.
Kuku juga dapat digunakan untuk memastikan apakah hewan kurban sudah mati atau belum.