Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

Nasib Briptu BN, Polisi yang Tiduri Tahanan Wanita di Ruang Penyidikan, Dipecat dari Polri

Nasib oknum Polisi di Polda Bengkulu yang perkosa tahanan wanita, Briptu BN resmi dipecat dari Polri.

|
Editor: Muhammad Ridho
KOMPAS.COM/FIRMANSYAH
Tersangka polisi pemerkosa diserahkan dari penyidik kepolisian ke Kejari Bengkulu, Senin (9/23/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Nasib oknum Polisi di Polda Bengkulu yang perkosa tahanan wanita, Briptu BN resmi dipecat dari Polri.

Polda Bengkulu menegaskan bahwa BN sudah tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri setelah dipecat melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Februari 2025 lalu.

BN adalah mantan anggota Satresnarkoba Polres Kaur Polda Bengkulu.

Ia terlibat kasus pemerkosaan terhadap tahanan wanita.

Kasus ini menjadi sorotan nasional bukan hanya karena pelaku berasal dari institusi kepolisian, tetapi juga karena peristiwa tersebut terjadi di dalam kantor polisi tempat yang seharusnya menjadi ruang aman dan menjunjung tinggi hukum serta perlindungan bagi setiap warga negara.

Kronologi Kasus, Dari Ruang Penyidik ke Ruang Sidang

Insiden berawal pada akhir Juni 2024 di Mapolres Kaur, Bengkulu.

Insiden asusila yang menjerat Briptu BN terjadi pada akhir Juni 2024, ketika korban sedang menjalani proses hukum atas kasus narkoba di Polres Kaur.

Situasi yang seharusnya berlangsung dalam koridor hukum berubah menjadi mimpi buruk ketika Briptu BN, yang kala itu masih aktif di Satuan Narkoba Polres Kaur, melakukan tindakan bejat.

Tersangka polisi pemerkosa diserahkan dari penyidik kepolisian ke Kejari Bengkulu, Senin (9/23/2025).
Tersangka polisi pemerkosa diserahkan dari penyidik kepolisian ke Kejari Bengkulu, Senin (9/23/2025). (KOMPAS.COM/FIRMANSYAH)

Korban dalam kondisi lemah dan tertekan.

Menurut keterangan penyidik, ia diduga diperkosa oleh BN di ruang penyidikan.

Saat itu, korban, perempuan berinisial AN yang ditahan dalam kasus narkoba, dipanggil untuk pemeriksaan oleh BN. 

Namun bukannya menjalankan tugas sesuai prosedur, BN justru mengunci ruangan dan menawarkan keringanan hukuman bila AN mau berhubungan intim. 

Meski ditolak, BN tetap memaksa hingga memperkosa korban.

Setelah kejadian, korban dikembalikan ke ruang tahanan dan diancam agar tidak melapor. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved