Angkutan Online vs Konvensional
Angkutan Online vs Taksi Konvensional, Solusinya 11 Poin Revisi Permenhub No 32/2016, Begini Isinya
Penetapan kuota jumlah angkutan sewa khusus/taksi online, diserahkan kepada Pemerintah Daerah melalui Kepala Dinas Perhubungan masing-masing
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Konflik angkutan online vs angkutan konvensional, kembali berlangsung di Pekanbaru. Padahal, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 terkait Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto, memaparkan revisi ini adalah hasil perundingan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Polri, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Kemenko Polhukam), stakeholder, dan juga pemerhati transportasi Indonesia.
"Ini (revisi) dibuat oleh tim gabungan setelah menyikapi unjuk rasa yang terjadi dan berbagai saran. Ada 11 (pokok bahasan) yang perlu direvisi," ujar Pudji saat itu, seperti dimuat Kompas.com.
Baca: VIDEO: Usai Bendera Terbalik, Giliran Timnas Takraw Indonesia Dicurangi saat Bertemu Malaysia
Berikut adalah kesebelas revisi permenhub yang dimaksud:
1. Jenis angkutan sewa khusus
Adanya nomenklatur untuk angkutan sewa khusus/taksi online, dikategorikan khusus karena angkutan umum tersebut berbasis aplikasi.
Sedangkan kendaraan yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam dikhususkan bagi angkutan sewa biasa atau yang bersifat konvensional.
2. Kapasitas silinder mesin kendaraan
Berdasarkan hasil perundingan dengan pemilik usaha angkutan umum, maka dilakukan penurunan minimal kapasitas silinder angkutan sewa khusus (taksi online) menjadi 1.000cc.
Sedangkan untuk angkutan sewa umum kapasitas silinder minimal kendaraan adalah 1.300cc.
Baca: Pergoki di Mobil, Wanita Ini Rebut Tas Milik Selingkuhan Suaminya, saat Dibuka Isinya Memilukan!
3. Batasan tarif atas/bawah
Penetapan tarif batas atas/bawah diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) masing-masing sesuai dengan domisili perusahaan aplikasi.
Khusus untuk wilayah Jabodetabek diserahkan pada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).